tag:blogger.com,1999:blog-56599077928227085652024-02-18T17:33:09.328-08:00Ahmad ZakimSekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.comBlogger20125tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-79904288343715038822010-04-09T16:20:00.000-07:002010-04-09T16:24:59.533-07:00Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing<p style="text-align: justify;">Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.<br /><br />Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.<br /><br />Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn26" name="_ftnref26"></a></p><div style="text-align: justify;"><br /></div><ol style="text-align: justify;"><li>Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;</li><br /><br /><li>Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;</li><br /><br /><li>Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.</li></ol><div style="text-align: justify;"><br /></div><p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (<em>user</em>) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (<em>user</em>).<br /><br />Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.<br /><br />Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.<br /><br />Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing. </p><p style="text-align: justify;">Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.<br /><br />Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn27" name="_ftnref27"></a></p><p style="text-align: justify;">dikutip dari : www.jurnalhukum.blogspot.com</p><p style="text-align: justify;">Jelas dikatakan bahwa tanggung jawab secara hukum berada pada perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini menurut saya merupakan salah satu motivasi utama berbagai perusahaan untuk menggunakan jasa outsourcing. perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap segala tuntutan yang dibuat oleh para buruh outsourcing. Hal ini menjadikan posisi buruh outsourcing lemah jika terjadi konflik antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dengan buruh outsourcing.<br /></p>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-44471870363599852132010-04-09T16:13:00.000-07:002010-04-09T16:19:13.531-07:00Perjanjian dalam Outsourcing<p style="text-align: justify;">Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:</p><div style="text-align: justify;"><br /></div><ol style="text-align: justify;"><li>Sepakat, bagi para pihak;</li><br /><li>Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;</li><br /><li>Suatu hal tertentu;</li><br /><li>Sebab yang halal.</li></ol><div style="text-align: justify;">Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br /></div><p style="text-align: justify;"><br />Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahapan perjanjian yang dilalui yaitu:</p><div style="text-align: justify;">1. Perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia pekerja/buruh ;<br /></div><p style="text-align: justify;"><br />Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn23" name="_ftnref23"></a><br />a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;<br />b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;<br />c. merupakakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;<br />d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.<br /><br />Dalam hal penempatan pekerja/buruh maka perusahaan pengguna jasa pekerja akan membayar sejumlah dana (management fee) pada perusahaan penyedia pekerja/buruh.<br /><br />2. perjanjian perusahaan penyedia pekerja/buruh dengan karyawan<br />Penyediaan jasa pekerja atau buruh untuk kegiatan penunjang perusahaan hatus memenuhi syarat sebagai berikut :<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn24" name="_ftnref24"></a><br />a. adanya hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh;<br />b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak;<br />c. perlindungan usaha dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.</p><div style="text-align: justify;">Dengan adanya 2 (dua) perjanjian tersebut maka walaupun karyawan sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia pekerja. Pemenuhan hak-hak karyawan seperti perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul tetap merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.Perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn25" name="_ftnref25"></a>.<br /></div><p style="text-align: justify;">Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan outsourcing, maka pada waktu yang bersamaan berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan outsource. Bentuk perjanjian kerja yang lazim digunakan dalam outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bentuk perjanjian kerja ini dipandang cukup fleksibel bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. </p><div style="text-align: justify;">Karyawan outsourcing walaupun secara organisasi berada di bawah perusahaan outsourcing, namun pada saat rekruitment, karyawan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan pengguna outsourcing. Apabila perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing berakhir, maka berakhir juga perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan karyawannya.<br /><br />Dikutip dari : www.Jurnalhukum.blogspot.com<br /><br />Kesepakatan antara beberapa pihak akan memiliki kekuatan hukum jika dituliskan dalan surat perjanjian bermaterai dan ditandatangani oleh pihak yang melakukan perjanjian. Namun, sebelum kita menandatangani sebaiknya kita perhatikan dan teliti lebih lanjut mengenai persyaratan dan hal yang terkait dalam perjanjian tersebut. Selama kita benar-benar memahami perjanjian tersebut maka dapat dilakukan penuntutan secara hukum jika terjadi pelaksanaan yang melanggar dari perjanjian yang telah disepakati.<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-39303043244485403972010-04-09T16:06:00.000-07:002010-04-09T16:12:10.350-07:00Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing<p>Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.<br /><br />R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :<br /><br /><em>“Dalam teks UU no 13/2003 tersebut disebut dan dibedakan antara usaha atau kegiatan pokok dan kegiatan penunjang. Ada persamaan pokok antara bunyi UU tersebut dengan praktek industri, yaitu bahwa yang di outsource umumnya (tidak semuanya) adalah kegiatan penunjang (non core business), sedangkan kegiatan pokok (core business) pada umumnya (tidak semuanya) tetap dilakukan oleh perusahaan sendiri. Namun ada potensi masalah yang timbul. Potensi masalah yang timbul adalah apakah pembuat dan penegak undang-undang di satu pihak dan para pengusaha dan industriawan di lain pihak mempunyai pengertian dan interpretasi yang sama mengenai istilah-istilah tersebut.”</em><a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn16" name="_ftnref16"><em></em></a><br /><br />Kesamaan interpretasi ini penting karena berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) hanya dibolehkan jika tidak menyangkut core business. Dalam penjelasan pasal 66 UU No.13 tahun 2003, disebutkan bahwa :<br /><br /><em>”Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.”<br /></em><br />Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.<br /><br />Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn17" name="_ftnref17"></a> Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan <em>core activity</em> atau <em>core business</em>. Keempat pengertian itu ialah :<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn18" name="_ftnref18"></a></p><br /><ul><li>Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.</li><br /><br /><li>Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.</li><br /><br /><li>Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.</li><br /><br /><li>Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembali.</li></ul>Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn19" name="_ftnref19"></a><br /><p><br />Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn20" name="_ftnref20"></a><br /><br />Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja, dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar seperti Citibank banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn21" name="_ftnref21"></a>, sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003. Untuk itu batasan pengertian core business perlu disamakan lagi interpretasinya oleh berbagai kalangan. Pengaturan lebih lanjut untuk hal-hal semacam ini belum diakomodir oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.<br /><br />Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn22" name="_ftnref22"></a><br /><br />Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut : </p><br /><ol><li>Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;</li><br /><li>Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;</li><br /><li>Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;</li><br /><li>Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan. </li></ol><div style="text-align: justify;">dikutip dari : www.jurnalhukum.blogspot.com<br /><br />Dalam pelaksanaan outsourcing memang harus dibedakan antara kegiatan inti dan kegiatan penunjang. Menurut undang-undang, outsourcing hanya dilakukan untuk pekerjaan penunjang. Namun pelaksanaannya pada saat ini sudah banyak diselewengkan yaitu dengan melaksanakan outsourcing untuk pekerjaan inti di perusahaan. Mungkin perusahaan tidak ingin menanggung beban pesangon jika melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-17322373158078944382010-04-09T16:00:00.000-07:002010-04-09T16:05:45.864-07:00Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan<p style="text-align: justify;">UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn10" name="_ftnref10"></a> Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn11" name="_ftnref11"></a><br /><br />Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003.<br /><br />Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat).<br /><br /><strong>Pasal 64</strong> adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”<br /><br /><strong>Pasal 65</strong> memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:</p><ul style="text-align: justify;"><br /><li>penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1); </li><br /><li>pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br />- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;<br />- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;<br />- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;<br />- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)</li><br /><li>perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);<br />perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);</li><br /><li>perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5);</li><br /><li>hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)</li><br /><li>hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);</li><br /><li>bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).</li></ul><p style="text-align: justify;"><strong>Pasal 66</strong> UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn12" name="_ftnref12"></a> Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn13" name="_ftnref13"></a></p><ul style="text-align: justify;"><li>adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;</li><br /><li>perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;</li><br /><li>perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;</li><br /><li>perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.</li></ul><p style="text-align: justify;">Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn14" name="_ftnref14"></a> Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.</p><p style="text-align: justify;">dikutip dari : www.jurnalhukum.blogspot.com</p><p style="text-align: justify;">Jadi, pada dasarnya pelaksanaan outsourcing memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh pihak pelaksana. Namun, perlu dilakukan sosialisasi terhadap syarat/kondisi yang harus dipenuhi terhadap karyawan/buruh outsourcing agar tidak terjadi penipuan hak yang diperoleh oleh mereka.<br /></p><p style="text-align: justify;"><a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn15" name="_ftnref15"></a></p>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-62491003256614665822010-04-09T15:55:00.000-07:002010-04-09T16:00:16.814-07:00Apa Sih Outsourcing Itu....??<div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><strong>Definisi Outsourcing</strong></span><br /><span class="fullpost"><strong></strong></span><br /><span class="fullpost">Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam <em>Concise Oxford Dictionary</em>, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn6" name="_ftnref6"></a></span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost"><em>“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)</em></span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost">Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya <em>Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives</em>, dijabarkan sebagai berikut :<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn7" name="_ftnref7"></a></span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost"><em>“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”</em></span><br /><span class="fullpost"><em></em></span><br /><span class="fullpost">Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (<em>outside provider</em>), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.</span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost">Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" name="_ftnref8"> </a>Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.<a title="" style="" href="post-create.g?blogID=34143207#_ftn9" name="_ftnref9"></a></span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost">Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.</span><br /><span class="fullpost">dikutip dari : www.jurnalhukum.blogspot.com</span><br /><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost">Pelaksanaan outsourcing pada kalangan industri di indonesia sudah cukup dikenal. peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Menurut pengamatan saya hal ini memang agak merugikan bagi karyawan/buruh outsourcing. </span>Sekali lagi hal ini adalah sebuah pilihan yang dapat kita pikirkan. Apakah bekerja sebagai buruh/karyawan outsourcing atau menjadi wirausaha..?? so pick your choice...<br /><span class="fullpost"></span></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-7246439326744486122010-04-08T07:27:00.000-07:002010-04-08T07:51:08.176-07:00Fenomena Pelaksanaan Outsourcing dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw6FK8MiuahaieYIsyre-P7gDqHEIP5vQQbyds4lWSj3kyGc7PsJOGc8wi0oihzqHyJYPJqkYrz4Xe95nhW8EEN33nh9xQRiIO-T4Z2dBEwZlcJk5IUX_sjqFvSLQAFxWxZDNd0KcF8U05/s1600/outsource.gif"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 151px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw6FK8MiuahaieYIsyre-P7gDqHEIP5vQQbyds4lWSj3kyGc7PsJOGc8wi0oihzqHyJYPJqkYrz4Xe95nhW8EEN33nh9xQRiIO-T4Z2dBEwZlcJk5IUX_sjqFvSLQAFxWxZDNd0KcF8U05/s200/outsource.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5457773872637164498" border="0" /></a><br /><div> </div><div style="text-align: justify;" class="snap_preview"><p>Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini.Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.Untuk itu dperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. </p> <p>Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau kemudian muncul kecenderungan uotsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekerjaan.</p> <p>Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial.</p> <p>Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan dibidang ketengakerjaan yang mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh dalam melaksanakan outsourcing. Kalaupun ada, barang kali Permen Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang kesempatan kerja waktu tertentu atau (KKWT), yang hanya merupakan salah satu aspek dari ousourcing.</p> <p>Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 belum dapat menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan sosial dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.</p> <p><b> Pelaksanaan outsourcing<br /></b>Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja/buruh (labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja/buruh.<br />Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekerja/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja,sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa.</p> <p>Terminologi outsourcing terdapat dalam Pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang ke satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara eksplisip tidak ada istilah outsourcing tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam UU ingin dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66.</p> <p>Praktek outsourcing dalam UU Ketengakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat sebagai berikut:<br />1. Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis</p><p><br />2. Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:<br />- apabila bagian pekerjaan yang tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama<br />- bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sehingga kalau dikerjakan pihak lain tidakkan menghambat proses produksi secara langsung, dan<br />- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.<br />Semua persyaran diatas bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka bagian pekerjaan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan.</p><p><br />3. Perusahaan penerima pekerjaan harus berbadan hukum. Ketentuan ini diperlukan karena banyak perusahaan penerima pekerjaan yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana mestinya sehingga pekerja/buruh menjadi terlantar. Oleh karena itu berbadan hukum menjadi sangat penting agar tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Dalam hal perusahaan penerima pekerjaan, demi hukum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;</p><p><br />4. Perlidungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penerima pekerja sekurang-kurangnya sama dengan pekerja/buruh pada perusahaan pemberi kerja agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja/buruh baik di perusahaan pemberi maupun perusahaan penerima pekerjaan karena pada hakekatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama,sehingga tidak ada lagi syarat kerja, upah, perlindungan kerja yang lebih rendah.<br /></p><p><br />5. Hubungan kerja yang terjadi pada outsourcing adalah antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pekerjaan dan di tuangkan dalam Perjanjian Kerja tertulis.Hubungan kerja tersebut pada dasarnya PKWTT (perjanjian kerja waktu Tak Tertentu ) atau tetap dan bukan kontrak akan tetapi dapat pula dilakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu )/kontrak apabila memenuhi semua persyaratan baik formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam pasal 59 UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian maka hubungan kerja pada outsouring tidak selalu dalam bentuk PKWT / Kontrak, apalagi akan sangat keliru kalau ada yang beranggapan bahwa outsourcing selalu dan atau sama dengan PKWT.<br /></p><p><br />6. Perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing,harus dibedakan dengan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (Labour Supplier ) Sebagaimana diatur dalam pasal 35,36,37 dan 38 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dimana apabila tenaga kerja telah di tempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja bukan dengan lembaga penempatan tenaga kerja Swasta tersebut.</p> <p>Dalam pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh, perusahaan pemberi kerja tidak boleh memperkerjakan pekerja/buruh untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi dan hanya boleh di gunakan untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan lansung dengan proses produksi.. Kegiatan dimaksud antara lain: Usaha pelayanan kebersihan (clening service), usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman/satuan pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyedia angkutan pekerja/buruh.<br />Disamping persyaratan yang berlaku untuk pemborongan pekerjaan, perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh bertanggung jawab dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan hubungan industrial yang terjadi.<br /></p><p><br /><b>Perlindungan hukum<br /></b>Pengaturan pelaksanan outsourcing bila dilihat dari segi hukum ketenagakerjaan seperti apa yang di sebutkan di atas adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan outsourcing dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, sehingga adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada outsourcing selalu menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar. Pelaksanan hubungan kerja pada outsourcing telah diatur secara jelas dalam pasal 65 ayat ( 6 ) dan ( 7 ) dan pasal 66 ayat ( 2 ) dan ( 4 ) UU Ketenagakerjaan.</p> <p>Memang pada keadaan tertentu sangat sulit untuk mendefenisikan/menentukan jenis pekerjaan yang dikatagorikan penunjang.Hal tsb dapat terjadi karena perbedaan persepsi dan adakalanya juga dilatarbelakangi loeh kepentingan yang diwakili untuk memperoleh keuntungan dari kondisi tersebut. Disamping itu bentuk-bentuk pengolaan usaha yang sangat bervariasi dan beberapa perusahaan multi nasional dalam era globalisasi ini membawa bentuk baru pola kemitraan usahanya,menambah semakin kompleksnya kerancuan tersebut.</p> <p>Oleh karena itu melalui keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (5) UU Ketenagakerjaan No. 13 Thn.2003 diharapkan mampu mengakomodir/memperjelas dan menjawab segala sesuatu yang menimbulkan kerancuan tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak pelaku proses produksi barang maupun jasa.</p> <p>Selain dari upaya tersebut,untuk mengurangi timbulnya kerancuan,dapat pula dilakukan dengan membuat dan menetapkan skema proses produksi suatu barang maupun jasa sehingga dapat di tentukan pekerjaan pokok/utama (core business ) ; di luar itu berarti pekerjaan penunjang . Dalam hal ini untuk menyamakan persepsi perlu dikomunikasikan dengan pekerja/buruh dan SP/SB serta instansi terkait untuk kemudian dicantumkan dalam PP/PKB.</p><p><br /></p><p><br /><b>Penutup<br /></b>Pengaturan outsourcing dalam UU ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sekaligus memberikan bagi pekerja/buruh. Bahwa dalam prakteknya ada yang belum terlaksana sebagaimana mestinya adalah masalah lain dan bukan karena aturannya itu sendiri.</p> <p>Oleh karena itu untuk menjamin terlaksananya secara baik sehingga tercapai tujuan untuk melindungi pekerja/buruh,diperlukan pengawas ketenagakerjaan maupun oleh masyarakat disamping perlunya kesadaran dan itikad baik semua pihak.[dr. Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial]</p><p>dikutip dari tulisan : http://maulabour.wordpress.com.</p><p><br /></p>Sistem outsourcing pada saat ini dirasa hanya menguntungkan salah satu pihak saja terutama kalangan pengusaha. Bagi karyawan memang akan dirugikan dengan hilangnya berbagai hak yang bisa diperoleh oleh karyawan yang berstatus pegawai tetap. Pemerintah sebaiknya melakukan beberapa revisi mengenai undang-undang outsourcing agar karyawan lebih memiliki kekuatan hukum dalam menuntut hak nya. Sebagai seorang karyawan, saya juga tidak setuju dengan sistem outsourcing. Oleh karena itu saya menghindari bekerja dengan status outsourcing. Mungkin hal itu juga menjadi pemikiran karyawan-karyawan lain di luar sana sehingga sampai saat ini pengangguran masih terjadi di mana-mana. Peran aktif dan kebijakan dari pemerintah sangat diharapkan oleh para karyawan outsourcing untuk dapat mengatasi fenomena yang terjadi di negeri kita saat ini. Sadar atau tidak, hal ini merupakan salah satu bentuk penjajahan secara halus menurut saya.<br /><br /><br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-70390007798972447832010-04-07T19:51:00.001-07:002010-04-07T20:02:49.257-07:00Bajakan....?? Open source aja Lagi coy...<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRb4tclfjcdMorAgghr_oWrLz7HxfgDLl33tN3ph-x3Ntn2TmFqUUGwlje8BR41-c6cS_rABBaQ6flV-tiy9RMOLJpXLEvSg4wSlHHqoFTKHW3QNU15pM37VRbt3KcKrhypZKMeSHszBip/s1600/blog+-+bajakan.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 198px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRb4tclfjcdMorAgghr_oWrLz7HxfgDLl33tN3ph-x3Ntn2TmFqUUGwlje8BR41-c6cS_rABBaQ6flV-tiy9RMOLJpXLEvSg4wSlHHqoFTKHW3QNU15pM37VRbt3KcKrhypZKMeSHszBip/s200/blog+-+bajakan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5457594004736703698" border="0" /></a><br /><span style=";font-family:georgia;font-size:100%;" >Mungkin sudah bukan rahasia umum lagi, kalau negara kita ini (baca : Indonesia) adalah “surga” bagi <span style="font-style: italic;">software</span> bajakan. Nggak usah jauh-jauh, di sekitar kita saja – entah PC kantor, laptop pribadi ataupun komputer di rumah – coba perhatikan, apakah semuanya memakai <span style="font-style: italic;">software </span>original dan berlisensi? Kalau mau jujur, pasti lebih dari 75% mengatakan “tidak tuh !”<o:p></o:p></span></div><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:georgia;" class="MsoNoSpacing"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:georgia;" class="MsoNoSpacing"><span style="font-size:100%;">Nah, laporan <span style="font-style: italic;">Global Software Piracy Study</span> (GSPS) bisa menjadi acuan, bahwa persentase penggunaan <span style="font-style: italic;">software </span>bajakan di Indonesia mencapai 85%. Dampaknya, menurut <span style="font-style: italic;">Business Software Alliance</span> (BSA), kerugian atau <span style="font-style: italic;">opportunity lost</span> yang mendera industri <span style="font-style: italic;">software</span> lokal hingga 2008 bisa mencapai US$ 544 juta.<o:p></o:p></span></p><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:georgia;" class="MsoNoSpacing"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:georgia;" class="MsoNoSpacing"><span style="font-size:100%;">Untungnya, pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk mengerem laju pembajakan<span style="font-style: italic;"> software </span>yang makin marak ini, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual (PPHKI) kini menyasar pusat-pusat perdagangan komputer sebagai target kampanye. Tujuannya, selain memberikan edukasi kepdada pedagang, tim juga menyadarkan pengunjung agar tidak membeli produk bajakan. Sehingga, menyertai kampanye ini, PPHKI memasang berbagai poster-poster<span style="font-style: italic;"> anti-software</span> ilegal.<o:p></o:p></span></p><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:georgia;" class="MsoNoSpacing"><span style="font-size:100%;"><o:p> </o:p></span></p><div style="font-family: georgia; text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Sudah dapat kita duga, target pertama dalam rangkaian kampanye kali ini adalah kawasan perbelanjaan Mangga Dua, yang selama ini dikenal sebagai pusat komputer di Jakarta, bahkan di Indonesia. Instansi yang terlibat di kampanye inipun cukup beragam, mulai dari Departemen Hukum dan HAM, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Indonesia Anti Piracy (IAP). (sumber : www.sugengpribadi.com)</span><br /><br /><span style="font-size:100%;">Tapi apa yang terjadi hingga tahun 2010 ini, software bajakan masih terus berkembang dan merajalela. Harga software original juga memang beda jauh banget dibanding yang bajakan. Untuk performa software mungkin cuma beda tipis antara yang "ori" dan yang "bajakan". sebagai warga negara yang baik sih seharusnya kalo ga mampu beli yang original sebaiknya pake software yang open source aja, linux misalnya. Software open source juga ga jelek-jelek amat menurut saya. Sekarang sudah banyak produk software open source yang tampilannya sudah user friendly alias mudah digunakan dan tampilan menarik. Sebut saja beragam distro dari linux mulai dari mandriva, sampai ubuntu versi terbaru. Selain bebas dari tuntutan hukum, pemakaian software open source juga dapat membuat kita terbebas dari ancaman virus komputer. </span><br /><br />Jadi, tunggu apalagi.... <br />segeralah mencoba program-program open source biar bangsa kita ini tidak selalu tergantung kepada bangsa lain. betul..betul..betul....<br /><br />Jayalah Indonesiaku... Jadilah pemimpin dunia....<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-44079388531179290802010-04-07T07:07:00.000-07:002010-04-07T07:19:48.863-07:00Benarkah Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri Masih Kurang<div style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;font-size:85%;">Dengan berlakunya UU Nomor 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta, maka pembajakan masuk daftar “musuh besar” dalam dunia industri. Sebelum Hak Cipta, UU No.14/2001, tentang Merek dan UU No.15/2001 sudah diluncurkan terlebih dahulu.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Ketiga istilah Hak Cipta, Paten dan Merek memang sangat populer berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sebuah produk, biasa-nya hanya didaftar untuk memperoleh Hak Cipta, Merek atau Paten. Padahal, dalam sebuah produk, tidak hanya ketiga unsur tersebut, masih ada Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Bagaimana dengan desain industri? </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Perlindungan hukum terhadap desain industri seolah tenggelam dalam hingar bingar kampanye anti pembajakan. Bagi kebanyakan orang istilah desain industri masih asing</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Namun, ironisnya desain yang di daftar masih sangat sedikit dibandingkan begitu banyak jumlah produk yang dikeluarkan dalam industri. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Departemen Kehakiman dan HAM, Emawati Junus mengakui besarnya ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan desain industri. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Saat ini, pendaftaran terhadap desain industri yang masuk baru 8000 aplikasi dan di antaranya hanya 49 aplikasi berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Statistik pemohon dari luar negeri 14 persen dan 86 persen berasal dari dalam negeri. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> “Hak Cipta memang lebih dikenal daripada desain industri. Bagi masyarakat desain industri masih sangat baru,” ujarnya.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Jika Hak Cipta atau Merek adalah perlindungan terhadap produk tersebut maka desain industri adalah perlindungan terhadap penampakan suatu produk. Jadi perlindungan lebih pada bentuk kreasi penampakan dan konfigurasi yang tampak pada suatu produk bukan perlindungan terhadap produk tersebut.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Mendapat Hak </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Setiap orang yang mendapat persetujuan dari Direktorat HKI maka mendapat hak desain industri atau monopoli selama 10 tahun. Pemegang hak desain industri ini mempunyai hak memberi izin atau melarang orang lain untuk membuat, menjual, mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak desain industri.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh HAM, Abdul Bari Azed menegaskan, desain industri akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bagaimanapun perlindungan terhadap desain industri akan meningkatkan kreativitas dalam menciptakan produk yang beragam di sektor manufaktur serta kerajinan.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Namun, Abdul Bari Azed mengakui pemerintah sangat minim melakukan sosialisasi mengenai desain industri. Karena itu, tidak aneh bila kemudian ada ketidaktahuan masyarakat akan desain industri. Jika begini fasilitas keringanan yang diberikan untuk UKM tingkat realisasinya sangat rendah. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Mudah Dibajak</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Bayangkan jika desain sebuah produk tidak berubah. Lebih parah lagi, pertumbuhan dari industri minus. Jika itu yang terjadi pertumbuhan ekonomi juga tidak ada. Desain merupakan aset produk, bagian dari kreativitas manusia. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Kreativitas ini perlu ditingkatkan supaya bisa bersaing di perdagangan global. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Industri dan desain menjadi dua hal yang tak bisa dipisahkan. Dalam hal inilah, industri cenderung rendah dalam pengembangan desain. Tak pe-lak, bila kemudian sebuah kreativitas dibajak. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Menurut Guru Besar Desain Produk Industri ITB, Imam Buchori Zaenuddin hal itu disebabkan ada kegamangan dari industri untuk mengembangkan produk yang siklus hidupnya berjangka panjang dengan alasan investasi semacam itu penuh risiko. Selain itu, kurangnya wawasan industri tentang desain dan adanya anggapan penelitian desain membutuhkan biaya yang mahal serta belum adanya kejelasan hubungan antara industri dengan pendesain. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Pembajakan desain memang tak jarang dianggap sepi, tak heran kasus pembajakan ini yang muncul ke permukaan nyaris tidak ada. Padahal sebuah desain, sangat mudah untuk dijiplak. Misalnya dalam pameran, khususnya UKM, umumnya akan memamerkan produk belum didaftarkan. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Dengan hanya memotret produk itu, membuatnya dengan desain yang sama dan mendaftarkan atas nama dirinya maka dia mendapatkan hak atas desain produk tersebut. Secara tidak langsung sesorang bisa mendapatkan hak desain industri yang seharusnya milik orang lain secara legal.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Harus Berjaga-jaga </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Industri maupun masyarakat, ujar Emawati harus berjaga-jaga dengan pembajakan desain. Terlebih, banyaknya industri terutama UKM yang tidak peduli dengan hak ini. Karena itu, pendesain kerap tidak mempunyai hak atas kerativitas yang dihasilkannya. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> “Pendesain akhirnya hanya jadi tukang dan yang mendaftarkan adalah orang lain, bahkan kepemilikan hak desain adalah orang asing,” ujar Emawati.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Pihaknya, ujar Emawati tengah mengupayakan agar UKM, pelajar dan mahasiswa mendapat pembebasan atas biaya pendaftaran seperti yang dilakukan pemerintah Korea. Tak pelak, desain industri sangat berkembang di negara ginseng tersebut. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Imam Buchori mengemukakan, Korea mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya dalam memberdayakan desain. Korea sangat ambisius menjadikan negaranya sebagai design leading countries. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Korea secara khusus membentuk lembaga yang diserahi tugas mempromosikan desain produk, yakni Korean Industrial Design Promotion. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Lembaga ini gila-gilaan melakukan riset desain industri yang bersifat fundamental. Pemerintah Korea mengalokasikan dana riset untuk jangka 5 – 10 tahun yang jumlahnya sangat besar, namun hasilnya harus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ekonomi nasional. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Kelemahan Sistem</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Rasanya terciptanya persaingan yang adil masih jauh. Sampai saat ini saja pemerintah masih mencari bentuk perlindungan desain industri. Sistem pendaftaran yang berlaku dinilai mempunyai banyak kelemahan, sehingga memberi peluang bentuk kecurangan.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Emawati mengatakan, kepemilikan hak desain industri akan dikeluarkan terhadap semua pemohon pertama, apabila tidak ada yang mengajukan keberatan. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> “Siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan tidak ada oposisi, kami akan mengeluarkan sertifikat hak desain industri,” kata Emawati. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Berdasarkan aturan desain yang didaftar tersebut adalah desain industri baru, bukan desain industri yang sudah lama. Namun, dalam sistem ini sarat dengan kekhawatiran apabila desain yang didaftar ternyata desain lama. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Sistem pendaftaran tidak memungkinkan adanya pemeriksaan subtantif seperti halnya paten atau merek. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Dibandingkan negara lain, seperti Korea sudah menganut sistem fully examination atau pemeriksaan secara penuh. Pemeriksaan semacam ini meminimalkan bentuk kecurangan. Setiap pengajuan permohonan hak desain industri akan diperiksa latar belakang produk tersebut.</span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> “Hanya saja sistem ini membutuhkan biaya yang besar. Apakah pemerintah bersedia mengeluarkan dana untuk itu,” ujar Emawati. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Pada satu sisi Emawati mengatakan, saatukum ini perhatian pemerintah lebih pada mendorong lahirnya kreativitas. Kretaivitas ini diharapkan akan meningkatkan nilai jual sehingga semakin kompetitif. Akan tetapi tanpa dorongan dari pemerintah hal ini mustahil. Di negara maju, kesadaran perlunya mendaftarkan hak desain industri sangat luar biasa berbanding terbalik dengan Indonesia. </span><br /><span style="font-family:Arial;font-size:85%;"> Alangkah indahnya jika negara seperti Korea mampu mendongkrak perekonomiannya lewat desain industri. Di Indonesia, tunggu dulu! <b> (mis) sumber : sinar harapan 2003 (hak cipta sinar harapan 2003)</b></span><br /><br />artikel yang dimuat di sinar harapan tersebut menurut saya sangat tepat dalam menyikapi perlindungan hukum terhadap produk dalam negeri. Jika indonesia ingin dapat memperbaiki imagenya sebagai negara yang melindungi produk dan anti pembajakan maka hal tersebut sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin. Tanpa adanya peran aktif pemerintah, mustahil dapat terlaksana dengan baik. Perusahaan sebagai instansi yang membuat produk-produk baru akan lebih bersemangat dalam melindungi desain industri jika birokrasinya lebih mudah dan biayanya juga masih masuk akal. Maju terus industri indonesia, Cintai produk indonesia dan stop pembajakan kekayaan intelektual.<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-61160718374908529652010-04-07T06:52:00.000-07:002010-04-07T07:05:59.149-07:00Hukum Ketenagakerjaan<div style="text-align: justify;">A. Arti dan Fungsi hukum Ketenagakerjaan<br /><br />1. Pengertian hukum ketenagakerjaan<br /><div style="text-align: justify;">Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,<br />yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang<br />berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah<br />masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan<br />yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan<br />sesudah masa kerja.<br /></div><br />2. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan<br />Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai<br />sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud<br />dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah<br />yang diharapkan oleh pembangunan.<br /><br />Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan<br />mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah<br />kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh<br />pembangunan ketenagakerjaan.<br />Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan<br />pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala<br />kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya<br />ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang<br />dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang<br />ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan<br />pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan<br />perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan<br />perlindungan tenaga kerja.<br /><br />Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum<br />ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara<br />berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan<br />sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat<br />membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan<br />punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan<br />kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada<br />tenaga kerja.<br /><br />Jadi, hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diterapkan pada industri yang ada saat ini. Jika diterapkan dengan benar maka tidak akan ada permasalahan yang berkepanjangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan tuntutan tenaga kerja. Praktek-praktek mafia kasus, mafia peradilan dan monopoli hukum harus ditiadakan, agar para pekerja di industri indonesia tidak selalu dirugikan oleh peraturan hukum yang tidak diterapkan secara benar dan adil.<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-25383448573481217832010-04-07T06:42:00.000-07:002010-04-07T06:52:14.913-07:00Seberapa Pentingkah Hak Paten Produk ... ?<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1H7r_B6eTjUKbQxkMYH-l0zY6P0LUb38XNPVp4EjFCTfCupl6Gencm_XFAi6p4TDaPgTLOcjBmorX3DYwkyBfxiFvv9_XyDqlUaT8bB1vpJHxf2fpxtDwFBMU8hnbhQ_XJM8asrQstBZ9/s1600/patent_stamp_kbc.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 170px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1H7r_B6eTjUKbQxkMYH-l0zY6P0LUb38XNPVp4EjFCTfCupl6Gencm_XFAi6p4TDaPgTLOcjBmorX3DYwkyBfxiFvv9_XyDqlUaT8bB1vpJHxf2fpxtDwFBMU8hnbhQ_XJM8asrQstBZ9/s200/patent_stamp_kbc.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5457391294199271586" border="0" /></a><br /><strong>Jakarta, </strong>Kesadaran untuk mempatenkan produk di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%.<br /><br />"Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%," kata Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Andy N Sommeng. </div><p style="text-align: justify;">Hal itu diungkapkan Andy dalam acara seminar sehari peranan informasi paten dalam mengatasi krisis energi di Hotel Sultan, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/8/2008).<br /><br />Andy menduga, minimnya jumlah barang yang dipatenkan karena lamanya proses mematenkan barang. "Untuk proses paten suatu barang mencapai 5 tahun," ujarnya.<br /><br />Saat ini tercatat 60.000 daftar tunggu barang-barang yang akan dipatenkan di seluruh dunia, yang dari jumlah tersebut sebanyak 4.000 akan mematenkan di Indonesia (HKI). Dari jumlah 4.000 barang yang akan dipatenkan hanya 10% inventor atau penemu Indonesia dan sisanya orang asing.<br /><br />Untuk lebih menyosialisasikan hak paten tersebut Timnas HKI telah menyusun suatu draf dan telah diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf itu mengenai kebijakan nasional yang menyangkut kekayaan intelektual.<br /><br />"Hak paten sendiri dilindungi selama 20 tahun untuk teknologi tingkat tinggi, sedangkan teknologi sederhana hanya 10 tahun," katanya.<br /><br />Setelah 20 tahun maka teknologi yang sudah dipatenkan menjadi public domain (milik umum). Saat ini tercatat 6 juta paten yang sudah menjadi public domain di seluruh dunia<strong> (kilasberita.com/amz/dtc)</strong></p><p style="text-align: justify;"><strong><span style="font-weight: normal;">Hak paten suatu produk menurut saya merupakan suatu hal yang cukup penting, karena bisa menjadi salah satu bukti kepemilikan atas suatu produk. untuk dapat menemukan suatu produk kadang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu perlu dilakukan pemberian hak paten sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Namun, jika melihat sulitnya birokrasi dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan membuat sebagian besar pihak "malas" untuk mengurusi hak paten produknya sendiri. Hal yang lebih parah lagi adalah budaya suatu negara yang tidak dipatenkan akan diakui oleh negara lain yang tidak memiliki budaya sendiri alias "negara yang tidak punya kreativitas".</span><br /></strong></p>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-85045194494943781172010-03-13T23:59:00.000-08:002010-03-14T00:17:51.662-08:00Seputar Virus Lokal<div style="text-align: justify;">Sebagai pengguna teknologi komputer, kita tentu akan selalu memiliki resiko terhadap serangan virus. virus menurut saya terbagi menjadi 2. virus lokal dan virus internasional. ini berpengaruh terhadap kinerja penanganan dalam penggunaan antivirus. pada intinya semua virus dapat kita atasi tanpa harus melakukan install ulang pada operating system komputer kita. tidak semua virus dapat terdeteksi oleh anti virus. jadi jangan heran saat komputer anda masih terkena virus walaupun sudah dipasangi antivirus terkenal dan lengkap. ini dikarenakan jumlah dan jenis virus selalu berkembang dengan pesat setiap harinya. berikut adalah beberapa tips dari saya untuk para pengguna komputer :<br /><br />1. mengatasi serangan virus lokal<br />- untuk virus brontok dapat dengan pcmav 2.30<br />- untuk virus sality atau trojan dapat diatasi dengan smadav<br /><br />2. pencegahan sebelum terkena virus<br />- selalu lakukan backup system secara berkala, saya sarankan menggunakan backup image seperti norton ghost atau acronis. jadi jika sewaktu-waktu komputer anda terkena virus yang dahsyat dan tidak bisa diatasi dengan anti virus, anda cukup merestore hasil backup yang sebelumnya telah dibuat.<br /><br />3. mengenali virus<br />- biasanya virus bersembunyi pada suatu file, kebanyakan berupa file exe yang disamarkan dalam format .doc atau .jpg. maka dari itu sebaiknya anda mencurigai jika ada file yang tiba-tiba ada di flashdisk atau di media penyimpanan data lainnya. jika anda merasa tidak pernah menaruh file tersebut maka berhati-hatilah. jika anda yakin itu virus segeralah anda hapus dengan menekan shift+delete pada file tersebut.<br /><br />4. proteksi<br />- gunakan 2 antivirus yang bisa saling bekerja sama untuk menangani virus. misal : untuk menangani virus internasional anda gunakan avast, dan untuk menangani virus lokal anda gunakan smadav. pasanglah kedua anti virus tersebut pada komputer anda. hal ini dapat mengurangi resiko serangan virus.<br /><br />selain tips diatas masih banyak tips lain yang dapat dilakukan.. tapi karena tangan saya dah pegel.. maka saya sambung lain kali...<br /><br />terima kasih dan semoga komputer anda tidak kena virus setelah membaca artikel saya ini..<br />he..he..he...<br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-27194411426143908862009-11-02T17:07:00.000-08:002009-11-02T17:46:37.231-08:00Kewirausahaan<div style="text-align: justify;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEysGImRLHAYj3WHsq-q7CZHcN1WQpJKSOwxmIZt3SW0UCO7Vz75KGU5Wxn0vXR4b91PneqxFRd6_Qn5VqE2s31k7yWqDwE0OYMceZIihpYblujQqkoj9Aw8Csz3oEYyj5FedXOf2uEghM/s1600-h/1_wisatabelanjalombok.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 226px; height: 170px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEysGImRLHAYj3WHsq-q7CZHcN1WQpJKSOwxmIZt3SW0UCO7Vz75KGU5Wxn0vXR4b91PneqxFRd6_Qn5VqE2s31k7yWqDwE0OYMceZIihpYblujQqkoj9Aw8Csz3oEYyj5FedXOf2uEghM/s200/1_wisatabelanjalombok.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5399685472520095714" border="0" /></a><span style=";font-family:verdana;font-size:100%;" >Menurut sepengetahuan saya, Kewirausahaan merupakan suatu semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau menciptakan suatu usaha. kewirausahaan sangat erat kaitannya dengan wirausaha. wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan. pada masa sekarang ini kewirausahaan memiliki peranan penting dalam mengurangi tingkat pengangguran, karena kewirausahaan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian dari individu yang terlibat didalamnya.</span><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /><span style="font-family:verdana;">Setelah saya pelajari dan saya amati ternyata untuk menjadi seorang wirausaha/pengusaha yang sukses tidak cuma dibutuhkan modal dan kemampuan saja. Dan saya pun tertarik untuk menggali lagi secara lebih mendalam sampai saya akhirnya tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang wirausahawan yang sukses.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Ada beberapa sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi wirausahawan yang sukses. Beberapa hal yang harus menjadi jiwa dari seorang wirausaha antara lain :</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />1. Percaya Diri<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Ini adalah sikap yang penting menurut saya karena merupakan paduan sikap dan keyakinan seseorang dalam menghadapi tugas atau pekerjaan, yang bersifat internal, sangat relatif dan dinamis dan banyak ditentukan oleh kemampuannya untuk memulai, melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan. Kepercayaan diri akan mempengaruhi gagasan, karsa, inisiatif, kreativitas, keberanian, ketekunan, semangat kerja, dan kegairahan berkarya.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />2.Berorientasi Tugas dan Hasil<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Seseorang yang selalu mengutamakan tugas dan hasil, adalah orang yang selalu mengutamakan nilai-nilai motif berprestasi, berorientasi pada laba, ketekunan dan kerja keras. Dalam kewirausahaan peluang hanya diperoleh apabila ada inisiatif. Perilaku inisiatif biasanya diperoleh melalui pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun dan pengembangannya diperoleh dengan cara disiplin diri, berpikir kritis, tanggap, bergairah dan semangat berprestasi.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />3.Keberanian Mengambil Resiko<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">"No Pain No Gain" itu adalah istilah "barat" yang digunakan untuk mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan sesuatu kita harus siap menerima rasa sakit. Wirausaha adalah orang yang lebih menyukai usaha-usaha yang lebih menantang untuk mencapai kesuksesan atau kegagalan daripada usaha yang kurang menantang. Wirausaha menghindari situasi risiko yang rendah karena tidak ada tantangan dan menjauhi situasi risiko yang tinggi karena ingin berhasil.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />4.Kepemimpinan<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Jelas seorang wirausaha adalah seorang yang harus mampu memimpin, baik memimpin usahanya ataupun memimpin para pekerjanya. kepemimpinan yang baik akan dapat mengantarkan seorang wirausahawan menuju sukses.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />5.Berorientasi ke masa depan<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Seorang Wirausaha harus memiliki perspektif dan pandangan ke masa depan, kuncinya adalah dengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang ada sekarang. Jadi janganlah terpaku pada kondisi saat ini saja jika ingn berhasil, tetapi lihatlah peluang-peluang yang ada di masa depan.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br />6.Keorisinilan : Kreatifitas dan Inovasi<br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Kalau mau jadi wirausahawan yang sukses haruslah dimulai dengan menjauhkan sikap plagiat atau suka meniru hasil karya orang lain. Kita harus bisa menciptakan sesuatu yang baru yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat selaku pasar dari usaha kita. Salah satu konsep yang dapat digunakan dan cukup mudah pelaksanaannya adalah Amati-Tiru-Modifikasi (ATM). Ciptakanlah produk hasil dari kreativitas pemikiran kita sendiri karena itu akan lebih dihargai oleh masyarakat.</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Menurut saya itulah beberapa hal penting yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan yang ingin menjadi sukses dalam menjalankan usahanya. Dari hal-hal tersebut diatas mungkin masih banyak hal-hal lain yang belum disebutkan oleh saya. Namun, saya akan terus belajar dan menggali lebih dalam lagi tentang seluk-beluk dunia kewirausahaan karena menurut saya jalan paling cepat menuju "kaya" adalah dengan berwirausaha.</span></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"> </p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Apabila kita melihat ke sumber referensi lain yang ada (www.e-dukasi.net) maka definisi kewirausahaan adalah sebagai berikut:</span><br /></div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br /></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.</span><br /><span style="font-size:100%;">Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung.</span><br /><span style="font-size:100%;">Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. <o:p></o:p></span></div><div face="verdana" style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;">Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).<o:p></o:p></span></p><div face="verdana" style="text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;">Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.</span></p><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;"><br /><o:p></o:p></span></p><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;font-family:verdana;"><span style="font-size:100%;">Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.<o:p></o:p></span></p><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><p class="MsoNormal" face="verdana" style="text-indent: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size:100%;">Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:<o:p></o:p></span></p><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><table class="MsoNormalTable" style="width: 100%; text-align: left; margin-left: 0px; margin-right: 0px;font-family:verdana;" width="100%" border="0" cellpadding="0"> <tbody><tr style=""> <td style="padding: 0.75pt; width: 3%;" width="3%" valign="top"> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size:100%;">a.<o:p></o:p></span></p> </td> <td style="padding: 0.75pt; width: 97%; text-align: justify;" width="97%" valign="top"> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size:100%;">Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.<o:p></o:p></span></p> </td> </tr> <tr style=""> <td style="padding: 0.75pt;" valign="top"> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size:100%;">b.<o:p></o:p></span></p> </td> <td style="padding: 0.75pt; text-align: justify;" valign="top"> <p class="MsoNormal" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size:100%;">Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih<br />besar.<o:p></o:p></span></p> </td> </tr> </tbody></table><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;font-family:verdana;" class="MsoNormal"><span style="font-size:100%;"><br />Jadi <i>wirausaha</i> itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.<o:p></o:p></span></p><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> </div><div style="font-family: verdana; text-align: justify;"> <span style="font-size:100%;">(Wassalam Wr. Wb)</span></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-3775551320448231962009-10-21T16:24:00.001-07:002009-10-21T16:48:31.341-07:00Sikap dan Jiwa Kewirausahaan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZKJEMOPG58NOYxc3Q3E97Fs54gJqHp_MkFCCvMhctt1YLE6_CuX2aw_n0olDZcZSxY29Z8ywkGipduqVuKSTLwR8aDVjq80E6wvHjmBWAsNfOFa82J93y_sEwJrq2INrFbvgjfEVbZVX-/s1600-h/1_wirausaha.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 161px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZKJEMOPG58NOYxc3Q3E97Fs54gJqHp_MkFCCvMhctt1YLE6_CuX2aw_n0olDZcZSxY29Z8ywkGipduqVuKSTLwR8aDVjq80E6wvHjmBWAsNfOFa82J93y_sEwJrq2INrFbvgjfEVbZVX-/s200/1_wirausaha.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5395200173388565474" border="0" /></a><br /><div style="text-align: justify;">Setelah saya pelajari dan saya amati ternyata untuk menjadi seorang wirausaha/pengusaha yang sukses tidak cuma dibutuhkan modal dan kemampuan saja. Dan saya pun tertarik untuk menggali lagi secara lebih mendalam sampai saya akhirnya tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang wirausahawan yang sukses.<br /><br />Ada beberapa sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk menjadi wirausahawan yang sukses. Beberapa hal yang harus menjadi jiwa dari seorang wirausaha antara lain :<br /><br /><br /><br />1. Percaya Diri<br />Ini adalah sikap yang penting menurut saya karena merupakan paduan sikap dan keyakinan seseorang dalam menghadapi tugas atau pekerjaan, yang bersifat internal, sangat relatif dan dinamis dan banyak ditentukan oleh kemampuannya untuk memulai, melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan. Kepercayaan diri akan mempengaruhi gagasan, karsa, inisiatif, kreativitas, keberanian, ketekunan, semangat kerja, dan kegairahan berkarya.<br /><br />2.Berorientasi Tugas dan Hasil<br />Seseorang yang selalu mengutamakan tugas dan hasil, adalah orang yang selalu mengutamakan nilai-nilai motif berprestasi, berorientasi pada laba, ketekunan dan kerja keras. Dalam kewirausahaan peluang hanya diperoleh apabila ada inisiatif. Perilaku inisiatif biasanya diperoleh melalui pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun dan pengembangannya diperoleh dengan cara disiplin diri, berpikir kritis, tanggap, bergairah dan semangat berprestasi.<br /><br />3.Keberanian Mengambil Resiko<br />"No Pain No Gain" itu adalah istilah "barat" yang digunakan untuk mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan sesuatu kita harus siap menerima rasa sakit. Wirausaha adalah orang yang lebih menyukai usaha-usaha yang lebih menantang untuk mencapai kesuksesan atau kegagalan daripada usaha yang kurang menantang. Wirausaha menghindari situasi risiko yang rendah karena tidak ada tantangan dan menjauhi situasi risiko yang tinggi karena ingin berhasil.<br /><br />4.Kepemimpinan<br />Jelas seorang wirausaha adalah seorang yang harus mampu memimpin, baik memimpin usahanya ataupun memimpin para pekerjanya. kepemimpinan yang baik akan dapat mengantarkan seorang wirausahawan menuju sukses.<br /><br />5.Berorientasi ke masa depan<br />Seorang Wirausaha harus memiliki perspektif dan pandangan ke masa depan, kuncinya adalah dengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang ada sekarang. Jadi janganlah terpaku pada kondisi saat ini saja jika ingn berhasil, tetapi lihatlah peluang-peluang yang ada di masa depan.<br /><br />6.Keorisinilan : Kreatifitas dan Inovasi<br />Kalau mau jadi wirausahawan yang sukses haruslah dimulai dengan menjauhkan sikap plagiat atau suka meniru hasil karya orang lain. Kita harus bisa menciptakan sesuatu yang baru yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat selaku pasar dari usaha kita. Salah satu konsep yang dapat digunakan dan cukup mudah pelaksanaannya adalah Amati-Tiru-Modifikasi (ATM). Ciptakanlah produk hasil dari kreativitas pemikiran kita sendiri karena itu akan lebih dihargai oleh masyarakat.<br /><br /> Menurut saya itulah beberapa hal penting yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan yang ingin menjadi sukses dalam menjalankan usahanya. Dari hal-hal tersebut diatas mungkin masih banyak hal-hal lain yang belum disebutkan oleh saya. Namun, saya akan terus belajar dan menggali lebih dalam lagi tentang seluk-beluk dunia kewirausahaan karena menurut saya jalan paling cepat menuju "kaya" adalah dengan berwirausaha. (Wassalam)<br /><br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-46991892181358273582009-10-06T18:16:00.000-07:002009-10-06T18:43:51.883-07:00Bunuh Sikap "Malas" Atau Sikap Malas yang Membunuhmu...<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTM6E8AWboezL7Pjd1q1gr7TBROxWeI5rkHBiKO3xF88rlvBgGhoKs7eFSq14uiv0SYDhjEcmbdd4YqOjf5tfEGunS6qUPOFJSv_-2RYsukhDuvW8wNud9vxGeNBePYU9-ZhLWQT_lLnNx/s1600-h/males.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 149px; height: 160px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTM6E8AWboezL7Pjd1q1gr7TBROxWeI5rkHBiKO3xF88rlvBgGhoKs7eFSq14uiv0SYDhjEcmbdd4YqOjf5tfEGunS6qUPOFJSv_-2RYsukhDuvW8wNud9vxGeNBePYU9-ZhLWQT_lLnNx/s200/males.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5389667597711223314" border="0" /></a><br /><div style="text-align: justify;">Kadang kita gak sadar... klo males itu adalah sumber dari segala sumber keterpurukan seseorang..<br />misal : - males belajar jadinya bodoh<br /> - males kerja jadinya miskin<br /> - males nanya jadinya salah<br /> - dan lain-lain...<br /><br />Sebenernya sifat males bisa pelan-pelan kita kurangi. Beberapa cara yang mungkin ampuh untuk menekan rasa males pada diri kita adalah :<br /><br />1. Biasakan bangun pagi<br /> bangun di pagi hari adalah sebuah kewajiban terutama untuk umat muslim... dan masyarakat di negara-negara maju memang memulai aktivitas di pagi hari. jadi, biasakanlah bangun pagi trus mandi dan rasakan hangatnya sinar mentari pagi yang punya banyak efek baik bagi tubuh.<br /><br />2. Buat Tujuan atau Target yang ingin dicapai<br /> kalau kita punya tujuan yang jelas... itu akan lebih memotivasi kita untuk tidak malas-malasan. ibarat orang lomba lari yang diawali garis start dan akan menuju ke sebuah garis yang menjadi tujuan yaitu garis finish. kita akan menjadi semakin bersemangat saat garis finish sudah mulai terlihat.<br /><br />3. Berkumpulah dengan orang-orang yang rajin<br /> setiap orang bisa dilihat dari dengan siapa dia berteman dan berkumpul. teman adalah cerminan dan lingkungan yang sedikit banyak dapat mempengaruhi kita. Kalo kata pak ustadz, kalo bertemen ama tukang sampah yah kita bau sampah, tapi klo bertemen ama tukang parfum yah badan kita jadi ikut harum. Bener juga sih klo dipikir-pikir.... jadi klo ingin jadi orang yang tidak malas maka bergaulah dengan orang-orang yang rajin, pandai, dan beriman.<br /><br />4. Tetap Belajar dari segala Hal.<br /> Jangan kapok, menyerah, atau putus asa saat mengalami hal yang tidak menyenangkan dalam hidup ini. Buatlah hal itu menjadi suatu pembelajaran bagi diri kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tanamkan konsep dalam pikiran kita bahwa tidak ada kata "GAGAL" yang ada hanyalah kata "BELUM BERHASIL" sehingga kita akan terus belajar... dan belajar...<br /><br />5. Selalu Berpikir Positif dan Optimis<br /> Sikap Positif dan Optimisme yang tinggi dapat memotivasi kita untuk berusaha sekuat tenaga dalam mencapai apa yang kita cita-citakan. Tanamkan dalam pikiran kita kalau niatnya sudah baik, caranya sudah baik, maka hasil yang diperoleh insya Allah juga baik. Jangan pernah menyerah sebelum perang... Jangan pernah takut untuk mencoba dan belajar hal baru... kalo kita udah bilang "SAYA BISA"... maka kita akan mampu menguasai hal tersebut..<br /><br />Itu beberapa Tips yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat buat yang menyempatkan waktunya buat membaca blog saya ini...<br /><br />Terima kasih dan Wassalamualaikum Wr. Wb.<br /><br /></div>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-30052349818833939372009-09-29T17:48:00.000-07:002009-09-29T18:35:29.868-07:00Apakah Anda Paham tentang Kewirausahaan ??<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvTSFh1XeaMqOfCJn8P_qblANp-IWey6Q-XN5q-3eYeKRDJDncrk75xfH1hRaEULz0Jvrw8Bfrexze9N5OkZslAOUElXFPjCWwr98ICKMPoJC8BKW2KKLLy3GsBvzIVCsIZJmOQsIyDqtK/s1600-h/pedagang-bakso-bopswave-225x300.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 225px; height: 300px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvTSFh1XeaMqOfCJn8P_qblANp-IWey6Q-XN5q-3eYeKRDJDncrk75xfH1hRaEULz0Jvrw8Bfrexze9N5OkZslAOUElXFPjCWwr98ICKMPoJC8BKW2KKLLy3GsBvzIVCsIZJmOQsIyDqtK/s320/pedagang-bakso-bopswave-225x300.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5387062958276525954" border="0" /></a><br />Apakah kewirausahaan itu...?? dan apa itu seorang wirausaha...?? jika pertanyaan itu dilontarkan kepada saya maka saya akan menjawab "kewirausahaan itu adalah suatu ilmu dalam membangun suatu usaha yang dilandasi sikap dan karakteristik seorang wirausaha. sedangkan seorang wirausaha adalah pengusaha, pedagang, dan hal-hal lain yang bersifat informal, pokoknya selain pekerja atau karyawan deh". apakah jawaban saya itu sudah bisa dikatakan benar...???<br /><br />kalau kita melihat ke sumber referensi lain yang ada (www.e-dukasi.net), jawaban dari kedua pertanyaan tersebut adalah :<br /><br />Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.<br /><strong>Wira,</strong> berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. <strong><br />Usaha</strong>, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. <p>Jadi <strong>wirausaha </strong>adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).</p> <p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, <strong>wirausaha</strong> adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.</p> <p>Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “<strong>Wirausahawan</strong> adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.</p> Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:<br /><table width="100%" border="0" height="93"><tbody><tr><td width="3%" valign="top"><strong>a.</strong></td> <td width="97%" valign="top"><strong>Wirausaha</strong> adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.</td> </tr> <tr> <td valign="top"><strong>b</strong>.</td> <td valign="top"><strong>Kewirausahaan </strong>adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih<br /> besar.</td></tr></tbody></table><br />Jadi <em>wirausaha</em> itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-24247491496197796002009-09-25T02:36:00.000-07:002009-09-29T18:40:55.451-07:00Tips Parkir Motor<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsf5VzIk96c8k8n3c7Lssfe48LJym_LEbEBtbymh5ml4cVAS_2AspRo3cf7KyALteeF44iS8MMumscsWI06dpOmZgfZipvsN_kiwTZjzeio0TP_g6sEd-424XfeT-VTyOvanpl8ihNGzLh/s1600-h/jhe-bi.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsf5VzIk96c8k8n3c7Lssfe48LJym_LEbEBtbymh5ml4cVAS_2AspRo3cf7KyALteeF44iS8MMumscsWI06dpOmZgfZipvsN_kiwTZjzeio0TP_g6sEd-424XfeT-VTyOvanpl8ihNGzLh/s200/jhe-bi.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5387069229418755746" border="0" /></a><br />Buat para bikers yang cinta banget sama motornya,biasanya paling kaga rela kalo motornya di dempet-dempet di parkiran... apalagi ampe lecet dan baret pada body motor yang aduhai dijaga banget keindahannya.<br />ini ada beberapa tips dari saya dan semoga bermanfaat :<br />1. Pasang Standar dua... jangan standar samping karena bakal gampang digeser2...<br />2. Cari posisi parkir dipinggir... klo bisa cari yang agak sepi.. klo perlu diujung..<br />3. Pasang gembok pada disc brake/cakram.. biar kaga bisa dipindahin ama orang secure parking yang suka nge-dempet2 motor biar muat banyak...<br />4. Posisikan kepala motor menghadap langsung ke area yang jadi akses... selain demi aman dari goresan juga biar gampang klo mau keluar..<br />5. jangan lupa Konci tuh Stang motor ... jangan sampe engga'....<br />6. klo parkiran penuh... cari motor yang sama bagusnya dengan motor anda.. atau yang lebih bagus malah kalo ada.. trus parkir di sebelahnya deh...<br />7. dan kalo emang tips2 diatas ga memungkinkan untuk dilaksanakan.. dengan sangat terpaksa... siapkan duit goceng.. lalu kasih ke yang jaga parkir... dan bilang mas tolong jagain motor saya jangan sampe lecet yah...<br /><br />Semoga tips yang saya berikan dapat diaplikasikan dalam kehidupan anda...<br />terima kasih dan sampai jumpa pada tips2 berikutnya.. :)Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-30163555375607015762009-09-25T02:30:00.000-07:002009-09-25T02:32:51.357-07:00Sekilas Tentang MRPTeori tentang Material Requirements Planning<br /> Material Requirement Planning (MRP) adalah suatu prosedur logis berupa aturan keputusan dan teknik transaksi berbasis komputer yang dirancang untuk mengolah jadwal induk produksi menjadi “kebutuhan bersih” untuk semua item (Baroto,2002). Sistem MRP dikembangkan untuk membantu perusahaan manufaktur mengatasi kebutuhan akan item-item dependent secara lebih baik dan efisien. Disamping itu, sistem MRP dirancang untuk membuat pesanan produksi dan pembelian untuk mengatur aliran bahan baku dan persediaan dalam proses sehingga sesuai dengan jadwal produksi untuk produk akhir. Hal ini memungkinkan perusahaan memelihara tingkat minimum dari item-item yang kebutuhannya dependent, tetapi tetap dapat menjamin terpenuhinya jadwal produksi untuk produk akhirnya. Sistem MRP juga dikenal sebagai perencanaan kebutuhan berdasarkan tahapan waktu (Time-phase requirements planning). Time phased MRP dimulai dengan mendaftar item pada MPS untuk:<br />1) Menentukan jumlah semua komponen dan material yang dibutuhkan untuk produksi.<br />2) Menentukan waktu komponen dan material dibutuhkan.<br /> MRP merupakan suatu konsep dalam sistem produksi untuk menentukan cara yang tepat dalam perencanaan kebutuhan material dalam proses produksi, sehingga material yang dibutuhkan dapat tersedia sesuai dengan yang dijadwalkan. Tujuannya untuk mengurangi kesalahan dalam memperkirakan kebutuhan material, karena kebutuhan material didasarkan atas rencana jumlah produksi. MRP mulai digunakan secara meluas dalam sistem produksi seiring dengan semakin berkembangnya pemakaian komputer dalam bidang apapun (sekitar awal tahun 1970-an). <br />Awal perkembangan MRP digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan material, tanggal dibutuhkan, dan jadwal pelaksana produksi. Cloosed loop MRP merupakan pengembangan sistem pengendalian produksi di mana di dalamnya terdapat proses perencanaan kebutuhan, kapasitas dan umpan balik informasi perkembangan produksi. Berikutnya, yaitu MRP II sering disebut Material Resource Planning atau Business Resource Planning merupakan sistem informasi yang mengintegrasikan pemasaran, finansial, dan operasi, sehingga penjualan dan rencana produksi bisa terkoordinasi secara konsisten.<br />MRP menggunakan sistem dorong (push), artinya bahan baku, komponen, atau sub rakitan yang diperlukan didorong dari proses sebelumnya ke proses berikutnya. Sistemnya terpusat dalam arti sistem ini menjabarkan MPS atau JIP pada kebutuhan bahan baku atau komponen dari level ke level. Jika proses produksi lancar, maka tidak ada masalah. Jika salah satu WC (Work Center) break down, maka akan terjadi penumpukan di WC sebelumnya, sehingga perlu buffer (penyangga).<br />MRP dipengaruhi oleh struktur produk dan lead time tiap komponen. Material Requirement Planning Sistem (Sistem MRP) dikembangkan untuk mengelola persediaan barang yang permintaannya memiliki ketergantungan (Dependent Demand), maksudnya adanya hubungan antar suatu permintaan barang dengan barang lainnya yang kedudukannya lebih tinggi.<br /><br />Sistem MRP dimaksudkan untuk memberikan:<br />a. Kebutuhan-kebutuhan persediaan berkurang.<br />Dengan MRP dapat ditentukan berapa banyaknya komponen yang diperlukan dan waktu pemenuhan terhadap jadwal induknya.<br />b. Waktu tenggang (lead time) produksi dan waktu tenggang penyerahan yang dikurangi pada para pelanggan. <br />Adanya MRP dapat diidentifikasikan bahan dan komponen yang diperlukan (jumlah dan waktunya), persediaan bahan dan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi batas waktu penyerahan.<br />c. Komitmen penyerahan yang realistis kepada pelanggan.<br /> Dengan menggunakan MRP, bagian produksi dapat memberikan kepada bagian pemasaran informasi yang tepat waktu mengenai kemungkinan waktu penyerahan kepada calon pelanggan.<br />d. Efisiensi operasi yang meningkat.<br />Pada MRP dapat terjadi pengkoordinasian berbagai departemen dan pusat-pusat kerja ketika pembuatan produksi berlangsung melalui departemen pusat kerja tersebut. Akibatnya produksi dapat berjalan dengan personil lebih sedikit tidak langsung seperti ekspeditor bahan dan terjadinya ganguan produksi yang tidak direncanakan lebih kecil karena MRP mendorong dan mendukung efisiensi produksi.<br /><br /> Agar MRP dapat dioperasikan secara aktif, maka harus diperhatikan asumsi sebagai berikut:<br />a. Lead time untuk seluruh item yang diketahui atau dapat diperkirakan.<br />b. Setiap persediaan selalu dalam kontrol.<br />c. Semua komponen untuk suatu perakitan harus tersedia pada saat suatu pesanan untuk perakitan tersebut dilakukan, sehingga jumlah dan waktu kebutuhan kotor dari suatu perakitan dapat ditentukan.<br />d. Pengadaan dan pemakaian terhadap persediaan bersifat diskrit.<br />e. Proses pembuatan suatu item dengan item yang lain bersifat independen.<br /><br /><br />5.1.1 Input dan Output dari Sistem MRP <br />Input dan output yang terdapat dalam sistem MRP adalah sebagai berikut.<br />a. Input Sistem MRP<br />Sistem MRP memerlukan data sebagai masukannya. Data yang diperlukan antara lain:<br />1) Jadwal induk produksi. <br />Jadwal induk produksi dibuat berdasarkan permintaan (yang diperoleh dari daftar pesanan atau peramalan) terhadap semua produk jadi yang dibuat.<br />2) Catatan keadaan persediaan. <br />Catatan keadaan persediaan menggambarkan status semua item yang ada dalam persediaan.<br />3) Struktur produk.<br />Struktur produk berisi informasi tentang hubungan antara komponen- komponen dalam suatu perakitan (Baroto,2002).<br /><br />b. Output Sistem MRP<br /> Output dari sistem MRP adalah berupa rencana pemesanan atau rencana produksi yang dibuat atas dasar lead time. Rencana pemesanan memiliki dua tujuan yaitu: <br />1) Menentukan kebutuhan bahan pada tingkat lebih awal.<br />2) Memproyeksikan kebutuhan kapasitas.Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-7257596546513284372009-09-25T02:17:00.000-07:002009-09-25T02:29:52.717-07:00MTM-12.1 Studi Gerakan<br /> Studi gerakan adalah analisis terhadap beberapa gerakan bagian badan pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya, dengan demikian diharapkan agar gerakan-gerakan yang tidak efektif dapat dikurangkan. Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh seorang pekerja ada kalanya pula sudah tepat atau sudah sesuai dengan gerakan-gerakan yang diperlukan, tetapi ada kalanya pula seorang pekerja melakukan gerakan yang tidak perlu biasanya disebut gerakan yang tidak efektif. Untuk memudahkan penganalisaan terhadap gerakan-gerakan yang dipelajari, perlu dikenal dahulu gerakan-gerakan dasar (Sutalaksana, 2006).<br /> Metode MTM-1 (Methods Time Measurement-1) yang mempunyai keunggulan pre-determined, ialah metoda ini dapat mendeteksi waktu penyelesaian suatu pekerjaan dalam suatu metoda yang diusulkan sebagai alternatif, sebelum metoda kerja tersebut diterapkan atau dijalankan (Sutalaksana, 2006).<br /><br />2.2 Methods Time Measurement-1 (MTM-1)<br /> Methods Time Measurement-1 (MTM-1) adalah suatu sistem penetapan awal waktu baku yang dikembangkan berdasarkan studi gambar gerakan-gerakan kerja dari suatu operasi kerja industri yang direkam dalam film (Sritomo,1992). <br /> Sistem ini didefinisikan sebagai suatu prosedur untuk menganalisis setiap operasi atau metoda kerja ke dalam gerakan-gerakan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kerja tersebut, dan kemudian menetapkan standar waktu dari masing-masing gerakan tersebut berdasarkan macam gerakan dan kondisi-kondisi kerja masing-masing yang ada (Sutalaksana, 2006).<br /><br /><br />2.3 TMU (Time Measurement Unit )<br /> TMU merupakan satuan waktu yang digunakan dalam MTM (Methods Time Measurement) baik MTM 1, 2 atau 3. Definisi TMU ialah unit pengukuran waktu, dimana : 1 TMU = 0,00001 jam (1 TMU = 0,036 detik).(Yudiantyo, 1994). <br />2.4 Tahap Dalam Pengukuran Waktu Kerja dengan Metoda MTM-1<br /> Pada dasarnya, terdapat tiga tahap dalam melakukan pengukuran waktu kerja dengan metoda MTM-1, yaitu, pendahuluan, observasi, perhitungan dan pengecekan. (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5. Elemen-elemen Gerakan MTM-1 (Methods Time Measurement -1)<br /> Dalam metoda MTM-1 (Methods Time Measurement-1) terdiri dari elemen-elemen gerakan seperti reach, move, apply pressure, turn, grasp, release, position, disengage, eye time , crank body, leg&foot motion (Yudiantyo, 1994). <br /><br />2.5.1 Gerakan Menjangkau (REACH) <br /> Gerakan menjangkau (REACH) ialah gerakan dasar yang digunakan bila maksud utama gerakan adalah untuk memindahkan tangan atau jari tangan ke suatu tempat tujuan atau lokasi yang baru. Dalam pergerakan ini, tangan dalam keadaan kosong atau tidak membawa obyek apapun (Yudiantyo, 1994).<br /> Cara penulisan gerakan ini dipetakan dalam simbol-simbol yang berurut dan masing-masing simbol tersebut mengandung arti, yaitu :<br />--------------- simbol ---------------<br />1 2 3 4 5<br />m R f kasus m<br /> Simbol pertama dan ke-lima menginformasikan adanya gerakan lain yang tergabung dan tak terpisahkan dengan gerakan REACH ini. Dan dituliskan jika dan hanya jika gerakan tersebut bersatu dengan gerakan lain. Penulisannya harus dengan memakai huruf ‘m’. Bila dipakai huruf besar seperti ‘M’, maka akan menginformasikan elemen gerakan dasar yang lain.Simbol ke-dua ialah simbol yang menginformasikan gerakan REACH.<br /> Simbol ke-tiga diisi dengan jarak. Jarak yang dimaksudkan disini adalah jarak perpindahan tangan. Jarak yang dituliskan di sini harus dalam satuan INCH, karena tabel yang tersedia sudah dalam satuan INCH. Bila jarak pergerakan ini kurang dari ¾ , maka penulisannya tidak perlu dengan angka, cukup dengan menuliskan huruf ‘f’ simbol ke-empat menginformasikan kasus dalam gerakan REACH ini. Diisi dengan huruf A,B,C,D atau E (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.2 Gerakan Membawa (MOVE) <br /> Gerakan membawa (MOVE) ialah gerakan dasar yang dikerjakan bila maksud utamanya adalah untuk membawa suatu obyek ke suatu sasaran. Ciri-ciri utama dari pergerakan ini ialah pada saat pergerakan tangan, tangan dalam kondisi membawa objek. Oleh karena itu, berat dari objek diperhitungkan dalam gerakan ini, karena mempengaruhi pergerakan (Yudiantyo, 1994).<br /> Cara penulisan gerakan MOVE ini dipetakan dalam simbol-simbol yang berurut dan masing-masing simbol tersebut mengandung arti, yaitu :<br />------------------------ simbol -----------------------<br />1 2 3 4 5 6<br />m M f kasus m berat<br /><br /> Simbol pertama dan ke-enam menginformasikan adanya gerakan lain yang bergabung dan tak terpisahkan dengan gerakan MOVE ini. Dan dituliskan jika dan hanya jika gerakan tersebut bersatu dengan gerakan lain. Penulisannya harus dengan memakai huruf ‘m’. Bila dipakai huruf besar seperti ‘M’, maka akan menginformasikan elemen gerakan dasar yang lain.<br /> Simbol ke-dua ialah simbol yang menginformasikan gerakan MOVE. Simbol ke-tiga diisi dengan jarak. Jarak yang dimaksudkan disini adalah jarak perpindahan tangan. Jarak yang dituliskan di sini harus dalam satuan INCH, karena tabel yang tersedia sudah dalam satuan INCH. Bila jarak pergerakan ini kurang dari ¾”, maka penulisannya tidak perlu dengan angka, cukup dengan menuliskan huruf ‘f’.<br /> Simbol ke-empat menginformasikan kasus dalam gerakan MOVE ini. Diisi dengan huruf A,B atau C. Simbol ke-lima menginformasikan berat objek yang berlaku dalam gerakan MOVE ini. Berat diidentifikasikan dalam satuan lbs, sesuai tabel yang telah disediakan. Beban diperhitungkan bila melebihi 2 lbs. (Yudiantyo, 1994)<br /><br />2.5.3 Gerakan Menekan (APPLY PRESSURE) <br /> Gerakan menekan (APPLY PRESSURE) ialah pemakaian tekanan pada waktu pergerakkan. Gerakan yang termasuk dalam gerakan ini, misalnya mengencangkan sekrup dengan obeng. Pembagian APPLY PRESSURE dibagi dua yaitu kasus A dan kasus B, yang masing-masing dinotasikan dengan APA & APB. (Yudiantyo,1994).<br />APA = AF + DM + RLF = 10,6 TMU<br />APB = APA + G2 = 16,2 TMU<br />Dimana : <br />AF = Apply Force, yang dimaksud adalah menambah atau mengendalikan tenaga otot ke obyek yang besarnya 3,4 TMU.<br />DM = Dwell Minimum, yang dimaksud adalah waktu pendek selama tenaga pembalikan (reaksi) terjadi pada tenaga yang relatif konstan yang besarnya 4,2 TMU.<br />RF = Release Force, yang dimaksud adalah relaksasi atau pelemahan dari otot, membebaskan tenaga dari obyek yang besarnya 3,0 TMU. (Yudiantyo,1994).<br /><br />2.5.4 Gerakan Memutar (TURN)<br /> Gerakan memutar (TURN) ialah memutar atau gerakan memutar tangan sepanjang sumbu tangan atau lengan bawah. Tatacara pemberian simbol dalam gerakan TURN ini adalah sebagai berikut: <br />---------------- simbol -------------<br />1 2 3<br />T derajat perputaran S/M/L<br /> Simbol pertama dituliskan huruf T besar, yang menginformasikan gerakan TURN. Simbol ke-dua dituliskan derajat perputaran, Simbol ke-tiga dituliskan S, M, L, disesuaikan dengan kategori beban perputarannya (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.5 Gerakan Memegang (GRASP)<br /> Gerakan memegang (GRASP) ialah elemen gerakan dasar untuk menguasai benda baik dengan jari atau dengan tangan. Pembagian dari gerakan GRASP ini dibagi dalam 11 kategori yaitu :<br />G1, pick-up grasp, yang terdiri dari 3 kasus yaitu kasus A,B dan C, yaitu: G1A, dipakai untuk semua objek yang secara mudah dipegang, dikerjakan dengan <br />cara menutup jari / menghimpitkan kedua jari. <br />G1B, dipakai bila objek yang dipegang sangat kecil atau objek yang sangat pipih yang terletak sejajar / sebidang dengan permukaan meja. <br />G1C, gerakan ini dipakai untuk objek pemegangan yang berbentuk silindris, dan dibagi menjadi tiga kategori diameter, yaitu :<br /> G1C1, dipakai bila objek yang akan dipegang berbentuk silindris, <br /> yang berdiameter lebih besar dari ½ inch. <br /> G1C2, dipakai bila objek yang akan dipegang berbentuk silindris, <br /> yang berdiameter antara ¼ inch sampai dengan ½ inch. <br /> G1C3, dipakai bila objek yang akan dipegang <br /> berbentuk silindris, yang berdiameter lebih kecil dari ¼ inch. <br />G2,dipakai bila terjadi pengubahan pemegangan tanpa melepaskan pengendalian.<br />G3, dipakai bila objek yang akan dipegang diambil dari tangan lain <br /> dengan mudah.<br />G4, dipakai bila pemegangan dilakukan setelah pemilihan.<br />G5, yang dimaksud ialah menguasai objek dengan cara disentuh. Dan gerakan ini <br /> biasanya sudah termasuk dalam gerakan REACH, sehingga besar TMU-nya <br /> adalah nol (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.6 Gerakan Melepas (RELEASE)<br /> Gerakan melepas (RELEASE) ialah gerakan melepaskan penguasaan obyek oleh jari atau tangan. Pembagian gerakan RELEASE ini terbagi dalam dua kategori, yaitu :<br />R11, yang dimaksud ialah melepaskan penguasaan objek dengan membuka jari <br /> untuk melepaskan.<br />R12, yang dimaksud ialah’ menghindar’, lawan dari G5. Sehingga, biasanya bila <br /> gerakan GRASP-nya masuk dalam kategori G1, G2, G3 atau G4, maka <br /> gerakan RELEASE-nya adalah RL1. Sedangkan bila gerakan GRASP- nya masuk dalam kategori G5, maka gerakan RELEASE-nya adalah RL2 (Yudianyto, 1994).<br /><br />2.5.7 Gerakan Mengarahkan (POSITION)<br /> Gerakan mengarahkan (POSITION) ialah gerakan dasar dari jari atau tangan yang dipergunakan untuk meluruskan, mengorientasikan atau mengarahkan sebuah obyek dengan obyek lainnya, dengan tujuan memperoleh hubungan yang spesifik. POSITION terjadi setelah objek ditransportasikan atau dipindahkan, tatacara penulisan simbol pada gerakan POSITION ini ialah :<br /><br /> --------------- simbol ----------------<br />1 2 3 4<br />P 1/2/3 S/SS/NS E/D<br /> <br />Simbol pertama merupakan simbol untuk gerakan POSITION.<br />Simbol ke-dua menginformasikan kategori dari gerakan POSITION, yaitu:<br />1 = Tidak ada tekanan/paksaan/kesukaran<br />2 = Sedikit tekanan<br />3 = Kesukaran atau diperlukan tekanan yang besar<br /> Simbol ke-tiga menjelaskan bentuk sifat atau bentuk dari benda yang diarahkan yaitu, S = Simetri, SS = Semi-simetri, NS = Non-simetri. Yang dimaksud dengan simetri ialah objek yang diarahkan bisa dalam keadaan bebas dimasukkan/diarahkan. Dan yang dimaksud dengan semi-simetri ialah objek yang diarahkan/dimasukkan terbatas posisinya pada saat dimasukkan. Sedangkan yang dimaksud dengan non-simetri ialah objek yang diarahkan/dimasukkan hanya bisa dimasukkan dengan satu posisi saja. Simbol ke-empat menginformasikan tingkat kemudahan dalam melakukan gerakan POSITION, yaitu E = Mudah dalam pengendaliannya, D = Sukar dalam pengendaliannya (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.8 Gerakan Melepas Rakit (DISENGAGE)<br /> Gerakan melepas rakit (DISENGAGE) ialah gerakan dasar untuk memisahkan suatu obyek dari obyek lain.Pembagian pada gerakan DISENGAGE ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu: <br />D1, Loose, sangat sedikit usahanya, dan bercampur dengan gerakan selanjutnya<br /> jarak pemisahannya sampai 1 inch.<br />D2, Close, usahanya normal, dan jarak pemisahannya antara 1 inch sampai <br /> dengan5 inch.<br />D3, Tight, usaha yang besar, dan jarak pemisahannya lebih besar dari 5 inch dan <br /> lebih kecil dari 12 inch. <br /><br />Tatacara penulisan simbol pada gerakan DISENGAGE ini ialah :<br /> ----------------- simbol ------------------<br />1 2 3<br />D 1/2/3 E/D<br /><br /> Simbol pertama merupakan simbol untuk gerakan DISENGAGE. Simbol ke-dua menginformasikan tingkat usaha dari gerakan DISENGAGE. Simbol ke-tiga menginformasikan tingkat kesulitan dari gerakan DISENGAGE (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.9 Gerakan Mata (EYE TIME)<br /> Gerakan ini terbagi menjadi dua gerakan, yaitu:<br />1. EYE TRAVEL (ET)<br /> EYE TRAVEL ialah gerakan mata yang dipergunakan untuk mengubah pandangan dari suatu lokasi ke lokasi lain. Terdapat dua cara pengukuran yang dapat dilakukan sehubungan dengan penentuan EYE TRAVEL ini, yaitu :<br /><br /><br />a. Membaca tabel 2.1 berikut ini :<br />Tabel 2.1 TMU Berdasarkan Derajat Perpindahan Mata<br />Sudut Perpindahan(derajat) TMU<br /> 15 4.3<br /> 30 8.6<br /> 45 12.8<br /> 60 17.1<br /> >=75 20<br /> <br /> Sumber :Yudiantyo, 1994<br />b. Berdasarkan jarak perpindahan (T) dan jarak tegak lurus antara mata dan <br /> garis perpindahan (D). (Yudiantyo, 1994)<br /> <br />2. EYE FOCUS (EF)<br /> EYE FOCUS ialah konsentrasi mata atau penglihatan mata terhadap suatu obyek pada kurun waktu tertentu dengan maksud memperjelas penglihatan. Besar TMU yang ditetapkan untuk gerakan ini adalah sebesar 7,3 TMU (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.10 CRANK <br /> CRANK ialah gerakan memutar dari jari tangan , tangan, pergelangan tangan dan lengan. Berbeda dengan TURN, gerakan CRANK terdapat diameter dari putaran, sebagai contoh memutar stir mobil.<br /><br /><br /> Tatacara penulisan simbol dari gerakan CRANK ini adalah sebagai berikut <br /><br /> ------------------ simbol ------------------<br />1 2 3 4<br />Jml putaran C Diameter putaran ENW<br /> Simbol pertama menginformasikan jumlah putaran. Minimal jumlah putaran adalah ½ putaran. Bila kurang dari ½ putaran, maka gerakan tersebut tidak dikategorikan gerakan CRANK, tetapi gerakan MOVE. Simbol ke-dua merupakan notasi dari gerakan CRANK. Simbol ke-tiga menginformasikan diameter putaran. Simbol ke-empat menginformasikan beban putaran. Dan dituliskan bila lebih besar dari 21/2 lbs. ENW singkatan dari Effective Net Weight, dan dalam hal ini dipakai satuan lbs (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2.5.11 BODY, LEG, AND FOOT MOTION<br /> Gerakan ini terdiri dari gerakan tubuh dan gerakan kaki, pembagiannya adalah sebagai berikut :<br />1. HORIZONTAL MOTION<br />Yang dimaksud dengan HORIZONTAL MOTION ialah pergerakan tubuh secara horizontal. HORIZONTAL MOTION dikategorikan dalam tiga jenis pergerakan, yaitu : <br />a) Berjalan (WALK) <br /> Yang dimaksud dengan WALK ialah pergerakan ke depan atau ke belakang <br /> dari tubuh yang timbul dari langkah perpindahan.<br />b) Pindah ke samping (SIDE STEP) <br /> Yang dimaksud dengan SIDE STEP ialah gerakan atau perpindahan tubuh ke <br /> samping dengan satu atau dua langkah ke samping, tanpa perputaran badan.<br />c) Putar badan (TURN BODY) <br /> Yang dimaksud TURN BODY ialah memutar badan yang dikerjakan dengan <br /> satu atau dua langkah (Yudiantyo, 1994).<br /><br />2. LEG & FOOT MOTION<br />Gerakan LEG & FOOT MOTION ini dapat dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu :<br />a) FOOT MOTION (FM)<br /> Yang dimaksud dengan FOOT MOTION ialah menekan atau mengangkat<br /> telapak kaki melalui tumit.<br />b) FOOT MOTION WITH HEAVY PRESSURE (FMP)<br /> Identik dengan FOOT MOTION, perbedaanya ialah bahwa untuk gerakan ini <br /> dikategorikan dengan adanya kesukaran atau beban tekanan kaki.<br />c) LEG MOTION (LM)<br /> Yang dimaksud dengan LEG MOTION ialah menggerakkan kaki, <br /> baik melalui lutut bila keadaan duduk, maupun pinggang bila keadaan <br /> berdiri (Yudiantyo, 1994).<br />d) VERTICAL MOTION<br /> Ialah pergerakan ke atas atau ke bawah yang dilakukan oleh tubuh. Pada pergerakan VERTICAL MOTION ini dibagi dalam sepuluh kategori, yaitu :<br /> a. Duduk (SIT)<br /> Ialah gerakan badan untuk duduk, dari keadaan berdiri.<br /> b. Berdiri (STAND)<br /> Ialah gerakan badan untuk berdiri, dari keadaan duduk.<br /> c. BEND(B) <br /> Ialah membungkuk di tempat dari posisi berdiri, sehingga tangan dapat menjangkau suatu obyek dengan syarat lutut tetap lurus.<br /> d. STOOP (S)<br /> Ialah membungkuk di tempat dari posisi berdiri, sehingga tangan sampai ke lantai.<br /> e. KNEEL on ONE KNEE (KOK)<br />Ialah gerakan merendahkan badan dari keadaan berdiri dengan memindahkan satu kaki ke depan atau ke belakang dan menurunkan satu lutut ke lantai.<br /> f. ARISE from BEND (AB)<br /> Ialah berdiri tegak kembali dari posisi bungkuk (BEND)<br /> g. ARISE from STOOP(AS)<br /> Ialah berdiri tegak kembali dari posisi bungkuk (STOOP)<br /> h. ARISE from KNEEL on ONE KNEE (A KOK)<br /> Ialah berdiri tegak dari posisi “KNEEL on ONE KNEE”(KOK).<br /> i. KNEEL on BOTH KNEES (KBK).<br /> Yang dimaksud ialah merendahkan tubuh dari posisi berdiri dengan memindahkan <br /> satu kaki ke depan atau ke belakang, dan merendahkan atau menurunkan <br /> satu lutut ke lantai, serta menempatkan lutut kedua berdekatan dengan lutut <br /> pertama.<br /> j. ARISE from KNEEL on BOTH KNEES (AKBK)<br /> Yang dimaksud ialah berdiri tegak kembali setelah melakukan” <br /> ARISE from KNEEL on BOTH KNEES” (KBK) (Wignosoebroto & Yudiantyo, 1994 & <br /> 1995).<br /><br />2.6 Bagan Analisis<br /> Bagan analisis ialah untuk memperjelas dan memudahkan dalam melihat serta menganalisa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh operator dalam melakukan pekerjaannya, baik yang dikerjakan dengan tangan kiri maupun tangan kanan. Sehingga memudahkan dalam menghitung keseluruhan waktu yang dipergunakan dalam pekerjaan tersebut. Bila pada saat bekerja dengan kedua tangan secara bersamaan, tangan kiri dan tangan kanan berbeda dalam elemen gerakannya, misalnya tangan kiri lebih banyak elemen gerakannya, maka nilai TMU yang dipergunakan adalah elemen gerakan yang tangan kiri, karena lebih banyak. Sedangkan bila kedua tangan sama-sama mempunyai satu elemen gerakan, akan tetapi mempunyai nilai TMU yang berbeda, maka yang dicantumkan hanyalah tangan yang mempunyai nilai TMU terbesar. <br /> Kolom bagian tangan kiri pada bagan analisis digunakan untuk menotasikan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh tangan kiri. Sedangkan kolom bagian tangan kanan pada bagan analisis digunakan untuk menotasikan gerakan-gerakan yang dilakukan selain oleh tangan kiri, dalam arti gerakan tangan kanan atau selain gerakan tangan kanan, misalnya gerakan mata, gerakan kaki, dan gerakan badan. Kolom nomor digunakan untuk memberi nama pada sebuah kelompok gerakan. Kelompok gerakan tersebut dibuat dengan tujuan anatara lain supaya mempermudah pengidentifikasian elemen gerakan dasar dan untuk keperluan pengulangan (Yudiantyo, 1994).Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-79482184438445119262009-09-18T20:50:00.000-07:002009-10-06T03:28:38.959-07:00Mudik ... Sudah Tradisi...<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja94srg-uz0eZ5PHkLvnD3C8_uOKZ86scoZAwAI9K0Gb7OkwGXz28djCziuwWJBbwmgplrXADnp97tzT3jVpPcP9x6OFp6LhsLsDY0-HYPnMe9ptSFhJ9W0SmwtvXaoEDWXQOU_uHapC3t/s1600-h/mudik-euy1.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 213px; height: 129px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja94srg-uz0eZ5PHkLvnD3C8_uOKZ86scoZAwAI9K0Gb7OkwGXz28djCziuwWJBbwmgplrXADnp97tzT3jVpPcP9x6OFp6LhsLsDY0-HYPnMe9ptSFhJ9W0SmwtvXaoEDWXQOU_uHapC3t/s200/mudik-euy1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5389431898696295986" border="0" /></a><br />Saatnya Mudik... Saatnya berjuang tuk bisa sampai ke kampung halaman...<br /><br />mudik emang sebuah tradisi yang cuma ada di INDONESIA yang tercinta ini. Sebuah budaya yang sejak saya dilahirkan memang sudah ada. Mudik mengajarkan kita untuk selalu ingat dengan tempat tanah leluhur kita. Kemanapun kita pergi... selalu ada tempat tuk kembali berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara. lagi2 tahun ini emang saya tidak mudik ke kampung.. alhasil jadi satpam di jakarta... jagain rumah dan menuruti apa kata emak tercinta..*I loph you full dah mak.. HaHaHa...<br /><br />Buat semua yang mudik dan udah mudik... saya ngucapin...<br />Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1430 H<br />Mohon maaf lahir dan bathin yah..Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5659907792822708565.post-4869391892155958372009-09-14T17:26:00.000-07:002009-10-05T20:11:15.820-07:00Pentingnya "Be Positive"<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieydYBJVCVqE4br1Zk-VZjqIESNKN1yW0TVf5dJadhp9jDtjDG1jP3yXtb05EyeCICxITdHxDSmr9Eacu4WrVGDxRC0487orGfb51_pEj4z2uq-l80AoAYYOnYjQKZHRxanUWjjrLUu6ZY/s1600-h/sea.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 172px; height: 129px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieydYBJVCVqE4br1Zk-VZjqIESNKN1yW0TVf5dJadhp9jDtjDG1jP3yXtb05EyeCICxITdHxDSmr9Eacu4WrVGDxRC0487orGfb51_pEj4z2uq-l80AoAYYOnYjQKZHRxanUWjjrLUu6ZY/s320/sea.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381485666890638514" border="0" /></a>Kadang kita tidak sadar kalau kita sudah bersikap negatif dalam menjalani hidup ini.....<br />Jika ada hal yang paling bisa membuat kita mundur dalam menjalani hidup adalah saat kita selalu berpikiran negatif tentang sesuatu.<br />Mengingat masa lalu yang membuat kita semakin terpuruk.<br />Lingkungan sosial dengan segala macam karakteristiknya akan membangun pola pikir kita, entah seperti apa macam dan arahnya.<br />semua itu tak pernah melepaskan kita dalam satu kondisi yang stagnan, tapi selalu mengikuti rentetan alur hidup.<br /><br />Karena dunia ini ternyata tidak berjalan sesuai dengan keinginan kita..<br />kadang asem..kadang manis...just like orange, but you know what, world goes with our mind...<br /><br />Sebenarnya sesuatu itu baik atau buruk sesuai dengan apa yang kita pikirkan tentang sesuatu itu sendiri. so..sekarang terserah kita, untuk berjalan dengan pikiran yang mana.... jadi "the choice is yours..."<br /><br />Show's must go on dan semua tergantung kita dan kehendak Allah SWT, saat kita membuka semua pikiran positif dalam benak kita, pikiran negatif akan berangsur berkurang, lakukan itu di setiap nafas pikiran kita maka pikiran positif akan muncul kembali saat kita berpikir tentang hal yang sama.<br /><br />Tapi apa yang terjadi jika kita hanya punya pikiran negatif? Buru-buru deh berubah sebelum semua jadi tidak menyenangkan!<br />Bersamalah dengan orang-orang yang bisa menguatkan kita, simpan semua kata-kata positif yang kita dengar tiap hari, susun jadi satu kamus besar berisi harapan, prasangka baik, cita-cita yang optimis dan semua kebaikan akan menghampiri kita.<br /><br />Allah SWT menciptakan kita bukan seperti manusia menciptakan jam, jam hanya bergerak seperti itu terus dan akan mati saat baterainya habis... it doesn't have any heart... so be positive...follow your heart.... *sorry bahasanya campur-campur... hehehe<br /><blockquote></blockquote>Sekilas Tentang Sayahttp://www.blogger.com/profile/05395432383447706707noreply@blogger.com0