Rabu, 07 April 2010

Bajakan....?? Open source aja Lagi coy...


Mungkin sudah bukan rahasia umum lagi, kalau negara kita ini (baca : Indonesia) adalah “surga” bagi software bajakan. Nggak usah jauh-jauh, di sekitar kita saja – entah PC kantor, laptop pribadi ataupun komputer di rumah – coba perhatikan, apakah semuanya memakai software original dan berlisensi? Kalau mau jujur, pasti lebih dari 75% mengatakan “tidak tuh !”

Nah, laporan Global Software Piracy Study (GSPS) bisa menjadi acuan, bahwa persentase penggunaan software bajakan di Indonesia mencapai 85%. Dampaknya, menurut Business Software Alliance (BSA), kerugian atau opportunity lost yang mendera industri software lokal hingga 2008 bisa mencapai US$ 544 juta.

Untungnya, pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk mengerem laju pembajakan software yang makin marak ini, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak kekayaan Intelektual (PPHKI) kini menyasar pusat-pusat perdagangan komputer sebagai target kampanye. Tujuannya, selain memberikan edukasi kepdada pedagang, tim juga menyadarkan pengunjung agar tidak membeli produk bajakan. Sehingga, menyertai kampanye ini, PPHKI memasang berbagai poster-poster anti-software ilegal.

Sudah dapat kita duga, target pertama dalam rangkaian kampanye kali ini adalah kawasan perbelanjaan Mangga Dua, yang selama ini dikenal sebagai pusat komputer di Jakarta, bahkan di Indonesia. Instansi yang terlibat di kampanye inipun cukup beragam, mulai dari Departemen Hukum dan HAM, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Indonesia Anti Piracy (IAP). (sumber : www.sugengpribadi.com)

Tapi apa yang terjadi hingga tahun 2010 ini, software bajakan masih terus berkembang dan merajalela. Harga software original juga memang beda jauh banget dibanding yang bajakan. Untuk performa software mungkin cuma beda tipis antara yang "ori" dan yang "bajakan". sebagai warga negara yang baik sih seharusnya kalo ga mampu beli yang original sebaiknya pake software yang open source aja, linux misalnya. Software open source juga ga jelek-jelek amat menurut saya. Sekarang sudah banyak produk software open source yang tampilannya sudah user friendly alias mudah digunakan dan tampilan menarik. Sebut saja beragam distro dari linux mulai dari mandriva, sampai ubuntu versi terbaru. Selain bebas dari tuntutan hukum, pemakaian software open source juga dapat membuat kita terbebas dari ancaman virus komputer.

Jadi, tunggu apalagi....
segeralah mencoba program-program open source biar bangsa kita ini tidak selalu tergantung kepada bangsa lain. betul..betul..betul....

Jayalah Indonesiaku... Jadilah pemimpin dunia....
Baca Selengkapnya -

Benarkah Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri Masih Kurang

Dengan berlakunya UU Nomor 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta, maka pembajakan masuk daftar “musuh besar” dalam dunia industri. Sebelum Hak Cipta, UU No.14/2001, tentang Merek dan UU No.15/2001 sudah diluncurkan terlebih dahulu.

Ketiga istilah Hak Cipta, Paten dan Merek memang sangat populer berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sebuah produk, biasa-nya hanya didaftar untuk memperoleh Hak Cipta, Merek atau Paten. Padahal, dalam sebuah produk, tidak hanya ketiga unsur tersebut, masih ada Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagaimana dengan desain industri?
Perlindungan hukum terhadap desain industri seolah tenggelam dalam hingar bingar kampanye anti pembajakan. Bagi kebanyakan orang istilah desain industri masih asing
Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek.
Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
Namun, ironisnya desain yang di daftar masih sangat sedikit dibandingkan begitu banyak jumlah produk yang dikeluarkan dalam industri.
Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Departemen Kehakiman dan HAM, Emawati Junus mengakui besarnya ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan desain industri.
Saat ini, pendaftaran terhadap desain industri yang masuk baru 8000 aplikasi dan di antaranya hanya 49 aplikasi berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Statistik pemohon dari luar negeri 14 persen dan 86 persen berasal dari dalam negeri.
“Hak Cipta memang lebih dikenal daripada desain industri. Bagi masyarakat desain industri masih sangat baru,” ujarnya.
Jika Hak Cipta atau Merek adalah perlindungan terhadap produk tersebut maka desain industri adalah perlindungan terhadap penampakan suatu produk. Jadi perlindungan lebih pada bentuk kreasi penampakan dan konfigurasi yang tampak pada suatu produk bukan perlindungan terhadap produk tersebut.

Mendapat Hak
Setiap orang yang mendapat persetujuan dari Direktorat HKI maka mendapat hak desain industri atau monopoli selama 10 tahun. Pemegang hak desain industri ini mempunyai hak memberi izin atau melarang orang lain untuk membuat, menjual, mengimpor, mengekspor atau mengedarkan barang yang telah diberikan hak desain industri.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh HAM, Abdul Bari Azed menegaskan, desain industri akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bagaimanapun perlindungan terhadap desain industri akan meningkatkan kreativitas dalam menciptakan produk yang beragam di sektor manufaktur serta kerajinan.
Namun, Abdul Bari Azed mengakui pemerintah sangat minim melakukan sosialisasi mengenai desain industri. Karena itu, tidak aneh bila kemudian ada ketidaktahuan masyarakat akan desain industri. Jika begini fasilitas keringanan yang diberikan untuk UKM tingkat realisasinya sangat rendah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.

Mudah Dibajak
Bayangkan jika desain sebuah produk tidak berubah. Lebih parah lagi, pertumbuhan dari industri minus. Jika itu yang terjadi pertumbuhan ekonomi juga tidak ada. Desain merupakan aset produk, bagian dari kreativitas manusia.
Kreativitas ini perlu ditingkatkan supaya bisa bersaing di perdagangan global.
Industri dan desain menjadi dua hal yang tak bisa dipisahkan. Dalam hal inilah, industri cenderung rendah dalam pengembangan desain. Tak pe-lak, bila kemudian sebuah kreativitas dibajak.
Menurut Guru Besar Desain Produk Industri ITB, Imam Buchori Zaenuddin hal itu disebabkan ada kegamangan dari industri untuk mengembangkan produk yang siklus hidupnya berjangka panjang dengan alasan investasi semacam itu penuh risiko. Selain itu, kurangnya wawasan industri tentang desain dan adanya anggapan penelitian desain membutuhkan biaya yang mahal serta belum adanya kejelasan hubungan antara industri dengan pendesain.
Pembajakan desain memang tak jarang dianggap sepi, tak heran kasus pembajakan ini yang muncul ke permukaan nyaris tidak ada. Padahal sebuah desain, sangat mudah untuk dijiplak. Misalnya dalam pameran, khususnya UKM, umumnya akan memamerkan produk belum didaftarkan.
Dengan hanya memotret produk itu, membuatnya dengan desain yang sama dan mendaftarkan atas nama dirinya maka dia mendapatkan hak atas desain produk tersebut. Secara tidak langsung sesorang bisa mendapatkan hak desain industri yang seharusnya milik orang lain secara legal.

Harus Berjaga-jaga
Industri maupun masyarakat, ujar Emawati harus berjaga-jaga dengan pembajakan desain. Terlebih, banyaknya industri terutama UKM yang tidak peduli dengan hak ini. Karena itu, pendesain kerap tidak mempunyai hak atas kerativitas yang dihasilkannya.
“Pendesain akhirnya hanya jadi tukang dan yang mendaftarkan adalah orang lain, bahkan kepemilikan hak desain adalah orang asing,” ujar Emawati.
Pihaknya, ujar Emawati tengah mengupayakan agar UKM, pelajar dan mahasiswa mendapat pembebasan atas biaya pendaftaran seperti yang dilakukan pemerintah Korea. Tak pelak, desain industri sangat berkembang di negara ginseng tersebut.
Imam Buchori mengemukakan, Korea mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya dalam memberdayakan desain. Korea sangat ambisius menjadikan negaranya sebagai design leading countries.
Korea secara khusus membentuk lembaga yang diserahi tugas mempromosikan desain produk, yakni Korean Industrial Design Promotion.
Lembaga ini gila-gilaan melakukan riset desain industri yang bersifat fundamental. Pemerintah Korea mengalokasikan dana riset untuk jangka 5 – 10 tahun yang jumlahnya sangat besar, namun hasilnya harus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ekonomi nasional.

Kelemahan Sistem
Rasanya terciptanya persaingan yang adil masih jauh. Sampai saat ini saja pemerintah masih mencari bentuk perlindungan desain industri. Sistem pendaftaran yang berlaku dinilai mempunyai banyak kelemahan, sehingga memberi peluang bentuk kecurangan.
Emawati mengatakan, kepemilikan hak desain industri akan dikeluarkan terhadap semua pemohon pertama, apabila tidak ada yang mengajukan keberatan.
“Siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan tidak ada oposisi, kami akan mengeluarkan sertifikat hak desain industri,” kata Emawati.
Berdasarkan aturan desain yang didaftar tersebut adalah desain industri baru, bukan desain industri yang sudah lama. Namun, dalam sistem ini sarat dengan kekhawatiran apabila desain yang didaftar ternyata desain lama.
Sistem pendaftaran tidak memungkinkan adanya pemeriksaan subtantif seperti halnya paten atau merek.
Dibandingkan negara lain, seperti Korea sudah menganut sistem fully examination atau pemeriksaan secara penuh. Pemeriksaan semacam ini meminimalkan bentuk kecurangan. Setiap pengajuan permohonan hak desain industri akan diperiksa latar belakang produk tersebut.
“Hanya saja sistem ini membutuhkan biaya yang besar. Apakah pemerintah bersedia mengeluarkan dana untuk itu,” ujar Emawati.
Pada satu sisi Emawati mengatakan, saatukum ini perhatian pemerintah lebih pada mendorong lahirnya kreativitas. Kretaivitas ini diharapkan akan meningkatkan nilai jual sehingga semakin kompetitif. Akan tetapi tanpa dorongan dari pemerintah hal ini mustahil. Di negara maju, kesadaran perlunya mendaftarkan hak desain industri sangat luar biasa berbanding terbalik dengan Indonesia.
Alangkah indahnya jika negara seperti Korea mampu mendongkrak perekonomiannya lewat desain industri. Di Indonesia, tunggu dulu! (mis) sumber : sinar harapan 2003 (hak cipta sinar harapan 2003)

artikel yang dimuat di sinar harapan tersebut menurut saya sangat tepat dalam menyikapi perlindungan hukum terhadap produk dalam negeri. Jika indonesia ingin dapat memperbaiki imagenya sebagai negara yang melindungi produk dan anti pembajakan maka hal tersebut sangat penting untuk dilakukan sesegera mungkin. Tanpa adanya peran aktif pemerintah, mustahil dapat terlaksana dengan baik. Perusahaan sebagai instansi yang membuat produk-produk baru akan lebih bersemangat dalam melindungi desain industri jika birokrasinya lebih mudah dan biayanya juga masih masuk akal. Maju terus industri indonesia, Cintai produk indonesia dan stop pembajakan kekayaan intelektual.
Baca Selengkapnya -

Hukum Ketenagakerjaan

A. Arti dan Fungsi hukum Ketenagakerjaan

1. Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah
masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan
yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.

2. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai
sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud
dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah
yang diharapkan oleh pembangunan.

Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan
mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah
kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh
pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan
pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala
kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya
ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang
dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan
pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan
perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan
perlindungan tenaga kerja.

Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum
ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara
berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan
sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat
membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan
punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan
kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada
tenaga kerja.

Jadi, hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diterapkan pada industri yang ada saat ini. Jika diterapkan dengan benar maka tidak akan ada permasalahan yang berkepanjangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan tuntutan tenaga kerja. Praktek-praktek mafia kasus, mafia peradilan dan monopoli hukum harus ditiadakan, agar para pekerja di industri indonesia tidak selalu dirugikan oleh peraturan hukum yang tidak diterapkan secara benar dan adil.
Baca Selengkapnya -

Seberapa Pentingkah Hak Paten Produk ... ?


Jakarta, Kesadaran untuk mempatenkan produk di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%.

"Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%," kata Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Andy N Sommeng.

Hal itu diungkapkan Andy dalam acara seminar sehari peranan informasi paten dalam mengatasi krisis energi di Hotel Sultan, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/8/2008).

Andy menduga, minimnya jumlah barang yang dipatenkan karena lamanya proses mematenkan barang. "Untuk proses paten suatu barang mencapai 5 tahun," ujarnya.

Saat ini tercatat 60.000 daftar tunggu barang-barang yang akan dipatenkan di seluruh dunia, yang dari jumlah tersebut sebanyak 4.000 akan mematenkan di Indonesia (HKI). Dari jumlah 4.000 barang yang akan dipatenkan hanya 10% inventor atau penemu Indonesia dan sisanya orang asing.

Untuk lebih menyosialisasikan hak paten tersebut Timnas HKI telah menyusun suatu draf dan telah diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf itu mengenai kebijakan nasional yang menyangkut kekayaan intelektual.

"Hak paten sendiri dilindungi selama 20 tahun untuk teknologi tingkat tinggi, sedangkan teknologi sederhana hanya 10 tahun," katanya.

Setelah 20 tahun maka teknologi yang sudah dipatenkan menjadi public domain (milik umum). Saat ini tercatat 6 juta paten yang sudah menjadi public domain di seluruh dunia (kilasberita.com/amz/dtc)

Hak paten suatu produk menurut saya merupakan suatu hal yang cukup penting, karena bisa menjadi salah satu bukti kepemilikan atas suatu produk. untuk dapat menemukan suatu produk kadang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu perlu dilakukan pemberian hak paten sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Namun, jika melihat sulitnya birokrasi dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan membuat sebagian besar pihak "malas" untuk mengurusi hak paten produknya sendiri. Hal yang lebih parah lagi adalah budaya suatu negara yang tidak dipatenkan akan diakui oleh negara lain yang tidak memiliki budaya sendiri alias "negara yang tidak punya kreativitas".

Baca Selengkapnya -

Sabtu, 13 Maret 2010

Seputar Virus Lokal

Sebagai pengguna teknologi komputer, kita tentu akan selalu memiliki resiko terhadap serangan virus. virus menurut saya terbagi menjadi 2. virus lokal dan virus internasional. ini berpengaruh terhadap kinerja penanganan dalam penggunaan antivirus. pada intinya semua virus dapat kita atasi tanpa harus melakukan install ulang pada operating system komputer kita. tidak semua virus dapat terdeteksi oleh anti virus. jadi jangan heran saat komputer anda masih terkena virus walaupun sudah dipasangi antivirus terkenal dan lengkap. ini dikarenakan jumlah dan jenis virus selalu berkembang dengan pesat setiap harinya. berikut adalah beberapa tips dari saya untuk para pengguna komputer :

1. mengatasi serangan virus lokal
- untuk virus brontok dapat dengan pcmav 2.30
- untuk virus sality atau trojan dapat diatasi dengan smadav

2. pencegahan sebelum terkena virus
- selalu lakukan backup system secara berkala, saya sarankan menggunakan backup image seperti norton ghost atau acronis. jadi jika sewaktu-waktu komputer anda terkena virus yang dahsyat dan tidak bisa diatasi dengan anti virus, anda cukup merestore hasil backup yang sebelumnya telah dibuat.

3. mengenali virus
- biasanya virus bersembunyi pada suatu file, kebanyakan berupa file exe yang disamarkan dalam format .doc atau .jpg. maka dari itu sebaiknya anda mencurigai jika ada file yang tiba-tiba ada di flashdisk atau di media penyimpanan data lainnya. jika anda merasa tidak pernah menaruh file tersebut maka berhati-hatilah. jika anda yakin itu virus segeralah anda hapus dengan menekan shift+delete pada file tersebut.

4. proteksi
- gunakan 2 antivirus yang bisa saling bekerja sama untuk menangani virus. misal : untuk menangani virus internasional anda gunakan avast, dan untuk menangani virus lokal anda gunakan smadav. pasanglah kedua anti virus tersebut pada komputer anda. hal ini dapat mengurangi resiko serangan virus.

selain tips diatas masih banyak tips lain yang dapat dilakukan.. tapi karena tangan saya dah pegel.. maka saya sambung lain kali...

terima kasih dan semoga komputer anda tidak kena virus setelah membaca artikel saya ini..
he..he..he...
Baca Selengkapnya -



  © Free Blogger Templates 'Greenery' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP