Jumat, 09 April 2010

Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing

Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja...
Baca Selengkapnya -

Perjanjian dalam Outsourcing

Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan...
Baca Selengkapnya -

Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing

Berdasarkan pasal 66 UU No.13 Tahun 2003 outsourcing (Alih Daya) dibolehkan hanya untuk kegiatan penunjang, dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.R.Djokopranoto dalam materi seminarnya menyampaikan bahwa :“Dalam teks UU...
Baca Selengkapnya -

Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya...
Baca Selengkapnya -

Apa Sih Outsourcing Itu....??

Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:“ Contract to enter...
Baca Selengkapnya -

Kamis, 08 April 2010

Fenomena Pelaksanaan Outsourcing dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini.Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan...
Baca Selengkapnya -

Rabu, 07 April 2010

Bajakan....?? Open source aja Lagi coy...

Mungkin sudah bukan rahasia umum lagi, kalau negara kita ini (baca : Indonesia) adalah “surga” bagi software bajakan. Nggak usah jauh-jauh, di sekitar kita saja – entah PC kantor, laptop pribadi ataupun komputer di rumah – coba perhatikan, apakah semuanya...
Baca Selengkapnya -

Benarkah Perlindungan Hukum terhadap Desain Industri Masih Kurang

Dengan berlakunya UU Nomor 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta, maka pembajakan masuk daftar “musuh besar” dalam dunia industri. Sebelum Hak Cipta, UU No.14/2001, tentang Merek dan UU No.15/2001 sudah diluncurkan ...
Baca Selengkapnya -

Hukum Ketenagakerjaan

A. Arti dan Fungsi hukum Ketenagakerjaan1. Pengertian hukum ketenagakerjaanMenurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yangberhubungan dengan tenaga kerja pada waktu...
Baca Selengkapnya -

Seberapa Pentingkah Hak Paten Produk ... ?

Jakarta, Kesadaran untuk mempatenkan produk di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%."Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%," kata Dirjen...
Baca Selengkapnya -



  © Free Blogger Templates 'Greenery' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP