Rabu, 07 April 2010

Seberapa Pentingkah Hak Paten Produk ... ?


Jakarta, Kesadaran untuk mempatenkan produk di Indonesia masih terbilang rendah. Saat ini baru 6-7% jumlah produk yang dipatenkan, padahal target idealnya 10%.

"Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%," kata Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Andy N Sommeng.

Hal itu diungkapkan Andy dalam acara seminar sehari peranan informasi paten dalam mengatasi krisis energi di Hotel Sultan, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/8/2008).

Andy menduga, minimnya jumlah barang yang dipatenkan karena lamanya proses mematenkan barang. "Untuk proses paten suatu barang mencapai 5 tahun," ujarnya.

Saat ini tercatat 60.000 daftar tunggu barang-barang yang akan dipatenkan di seluruh dunia, yang dari jumlah tersebut sebanyak 4.000 akan mematenkan di Indonesia (HKI). Dari jumlah 4.000 barang yang akan dipatenkan hanya 10% inventor atau penemu Indonesia dan sisanya orang asing.

Untuk lebih menyosialisasikan hak paten tersebut Timnas HKI telah menyusun suatu draf dan telah diberikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf itu mengenai kebijakan nasional yang menyangkut kekayaan intelektual.

"Hak paten sendiri dilindungi selama 20 tahun untuk teknologi tingkat tinggi, sedangkan teknologi sederhana hanya 10 tahun," katanya.

Setelah 20 tahun maka teknologi yang sudah dipatenkan menjadi public domain (milik umum). Saat ini tercatat 6 juta paten yang sudah menjadi public domain di seluruh dunia (kilasberita.com/amz/dtc)

Hak paten suatu produk menurut saya merupakan suatu hal yang cukup penting, karena bisa menjadi salah satu bukti kepemilikan atas suatu produk. untuk dapat menemukan suatu produk kadang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu perlu dilakukan pemberian hak paten sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Namun, jika melihat sulitnya birokrasi dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan membuat sebagian besar pihak "malas" untuk mengurusi hak paten produknya sendiri. Hal yang lebih parah lagi adalah budaya suatu negara yang tidak dipatenkan akan diakui oleh negara lain yang tidak memiliki budaya sendiri alias "negara yang tidak punya kreativitas".

0 komentar:



  © Free Blogger Templates 'Greenery' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP